PADANG, METRO–Bawaslu Sumbar adakan rapat Singkronisasi kegiatan devisi penanganan dan pelanggaran sangketa di kantor Bawaslu Sumbar, Kamis (26/1).
Rapat Singkronisasi kegiatan devisi penanganan dan pelanggaran sangketa ini guna untuk menyesuaikan timeline agar bisa melaksanakan program yang telah disusun oleh DIPA antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota agar nantinya bisa di Singkronkan.
“Rapat ini akan menyesuaikan waktu pelaksanaan program yang telah disusun di DIPA antara Bawaslu Provinsi dengan Bawaslu Kabupaten Kota, disingkronkan,”ucap Alni, Ketua Bawaslu Sumbar.
Bawaslu Provinsi sebelumnya telah menyampaikan kegiatan yang berbasis anggaran, yang Kabupaten Kota juga mempunyai itu. Alni juga mengungkapkan, karena kegiatan ini difasilitasi DIPA Provinsi dan DIPA Kabupaten Kota, maka dalam pelaksanaannya waktu ditentukan.
Rapat Singkronisasi yang diadakan di kantor Bawaslu Sumbar, dihadiri seluruh Badan Pengawasan Sumatera Barat, Alni sebagai Ketua, dan empat orang anggota Bawaslu Sumbar, juga dihadiri oleh seluruh Kabag, serta Kaseg Kabupaten Kota, Divisi penanganan pelanggaran, divisi penanganan sangketa Kabupaten Kota. (cr1)
Komentar