PADANG, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar sidang pembuktian sengketa penyerahan syarat dukungan anggota DPD RI atas nama Devi Erawati dengan KPU Sumbar yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar pada Kamis (19/1).
Kali ini, sidang tersebut mengagendakan pemberian bukti oleh masing-masing baik pelapor yaitu atas nama Devi Erawati dan terlapor atas nama KPU Sumbar kepada hakim sidang.
“Masing-masingnya baik pelapor maupun terlapor membawa satu orang saksi. Kami (Bawaslu-red)) mempersilakan untuk pihak pelapor maupun terlapor untuk memberikan bukti, dan bukti ini boleh berupa bukti tertulis, elektronik maupun saksi,”ujar Ketua Bawaslu Sumbar Alni yang ditemui usai sidang.
Dikatakan oleh Alni, untuk pihak terlapor maupun pelapor telah memberikan bukti tertulis, dan masing-masing hanya membawa satu orang saksi, yang artinya pihak Bawaslu Sumbar hanya memeriksa dua orang saja.
“Pihak terlapor membawa satu orang Kasubag sebagai saksi, sedangkan pihak pelapor membawa satu orang operator sebagai saksinya. Sidang berikutnya untuk akan kembali dilaksanakan pada Jumat (20/1) sekira jam 15.00 yakni kesimpulan,”pungkasnya.
Sebelumnya, sidang perdana pembuktian sengketa penyerahan syarat dukungan anggota DPD RI atas nama Devi Erawati dengan KPU Sumbar telah dilakukan pada hari Senin (16/1) yang lalu, diamana yang bersangkutan (Devi Erawati-red) telah melaporkan soal dugaan pelanggaran administrasi pencalonan anggota DPD pada Selasa (10/1) yang lalu.
Pada sidang perdana tersebut, agendanya yaitu pembacaan laporan dan jawaban pelapor atas nama Devi Erawati, dan pada sidang tersebut juga telah ditetapkan sidang berikutnya yaitu pembuktian yang akan diadakan pada Kamis (19/1), dan akan diagendakan sidang ketiga yaitu kesimpulan yang dilaksanakan Jumat (20/1). (cr1)
Komentar