PESSEL, METRO
Dalam kaitan gugatan permohon Paslon 01 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan 9 Desember 2020 yang lalu, di Mahkamah Konstitusi ( MK) sebagai pemberi keterangan saja.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu), Kabupaten Pesisir Selatan Erman Wardison ketika dihubungi POSMETRO, Selasa (22/12) mengatakan sesuai peraturan Bawaslu dalam kaitan sengketa PHPU diajukan pemohon ke MK, Bawaslu bersifat pemberi keterangan dari hasil pengawasan pelaksanaan Pilkada Pessel.
“Jika ada 100 ribu yang dijadikan pokok pikiran dalam pemohon ke MK, itu kita hormati dalil dari Pemohon,” tegas Ketua Bawaslu Erman Wardison.
Erman Wardison menuturkan, berkududukan sebagai pemberi keterangan dari hasil PHPU memberikan keterangan di MK dari hasil pengawasan Bawaslu Pessel, atas proses selama tahapan Pilkada. Namun, kita juga akan melihat dulu pokok dari pengaduan gugatan pemohon.
Proses tahapan pilkada, dan rakapitulasi sudah kita dengarkan dan lihat bersama. Kalau bagaimana keterangan dari Bawaslu akan disampaikan di sidang Mahkamah Konstitusi.
Diungkapkanya, proses berjenjang mulai dari tingkat bawah secara berjenjang hingga kabupaten telah dilalui, Bawaslu Pessel juga telah melakukan pengawasan secara melekat di dalamnya. Dalam pengawasan di lapangan Bawaslu juga dilengkapi Alat Kerja Pengawasan ( AKP) dan alat teknis pengawasan dimiliki anggota nya dibawah.
“Jika ada gugatan ke MK oleh Pemohon PH ( Paslon 01) itu hak konstitusional, sebagai termohon KPU, sedangkan Bawaslu kedudukanya sebagai pemberi keterangan,” kata ketua Bawaslu.
Bawaslu Pessel juga masih menunggu proses yang ada di dalam Persidangan Mahkamah Konstitusi, mulai dari Pendaftaran, Perbaikan Pemohon, Pemeriksaan Kelengkapan Perbaikan Permohonan, Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon, Pencatatan Permohonan Pemohon dalam – BPRK, Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu. Semua itu kita dari Bawaslu masih menunggu.
“Bawaslu Pessel telah siap jika dipanggil MK dengan bukti dokumen pengawasan selama pelaksaan tahapan Pilkada di Pessel,” tekuk Erman Bawaslu Pessel. (rio)
Komentar