PESSEL, METRO
Rapat pleno terbuka diadakan di Gedung Painan Covention Center ( PCC), Pemkab Pesisir Selatan, Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan surat keputusan KPU No : 368/ PL.02.1- Kpt/ 1361/ Kpu.Kab/ XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2020 menetapkan hasil perolehan suara 02 RA – RUDI yaitu 128.922.
Dalam rapat pleno dimulai pagi Rabu (16/12) itu juga dihadiri oleh saksi dari ketiga paslon 01 Hendrajoni – Hamdanus Ade Alfian, 02 Rusmayul Anwar – Rudi Hariyansyah Ardi Guntara dan 03 Dedi Rahmanto Putra – Arfianof Rajaf Kartika. Berlangsung lancar, dan aman. Dengan pengamanan dari aparat Kepolisian ( Polres Pessel) dan TNI (Kodim 0311 Pessel).
Diawali rapat pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Ketua KPU Pessel Epaldi didampingi Komisioner KPU Pessel lainya memimpin langsung rapat pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2020. Dan dihadiri Ketua Bawaslu Pessel Erman Wardison beserta anggota.
Satu persatu ketua PP Kecamatan memaparkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2020 masing – masing kecamatan, dihadapan Ketua KPU Pessel, Bawaslu serta saksi masing – masing Paslon yang hadir.
Dari paparan ketua PP Kecamatan, 01 mendapatkan suara 86.074 suara, 02 128.922 dan 03 10.220 suara. Dengan jumlah suara sah 225.216, jumlah suara tidak sah 6.209 suara dan jumlah suara sah dan tidak sah ( IV. B + IV .C )= 231.425 suara.
Ketua KPU Pesisir Selatan, ungkap menyampaikan, ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Pessel tahun 2020 secara resmi saya tutup,” ujar Epaldi.
Setelah penetapan, perwakilan masing-masing paslon pun menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Pessel. Selanjutnya hasil pleno tersebut akan dilaporkan ke KPU Provinsi Sumbar dan KPU RI.
Berdasarkan data yang ada dari hasil Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2020. Saksi 01 Ade Alfian tidak terlihat ikut bertanda tangan dalam berita acara penetapan tersebut, sementara untuk saksi 02 Ardi Guntara dan 03 Kartika terlihat membubukan tanda tangan diberita acara Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2020. (rio)
Komentar