PESSEL, METRO
Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD), Kabupaten Pesisir Selatan pada debat publik calon bupati dan wakil bupati mendatang, akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan pada paslon.
Ketua KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar menjelaskan, bagi masyarakat ingin mengajukan pertanyaan pada paslon harus mengikuti aturan, pertanyaan untuk disampaikan saat debat, dan diusulkan paling lambat 7 hari sebelum penyelenggaraan debat, dengan melampirkan fotocopi KTP-E.
“Tujuh hari sebelum pelaksanaan debat publik, pertanyaan harus diusulkan. Dengan melampirkan fotocopy KTP – E,” tegasnya, di Painan. Senin (9/11).
Sedangkan kualifikasi Tim Penyusun Materi Debat mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan kapasitas sesuai dengan bidangnya, bersikap netral, dan tidak mempunyai hubungan dengan partai politik, katanya.
Saat ini sudah ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, tentu saja masih kita bahas dan koordinasikan dengan tim Tim Penyusun Materi Debat.
Lebih lanjut Epaldi menyebutkan, debat pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut akan disiarkan langsung melalui akun resmi KPU Kabupaten Pesisir Selatan, radio lokal dan TV. (rio)
Komentar