PESSEL, METRO
Tiga hari jelang pendaftaran bakal calon bakal calon bupati dan wakil bupati, Kabupaten Pesisir Selatan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Daerah, Pesisir selatan, tanggal 4 September 2020 mendatang, tiga nama pasangan calon menggisi panasnya perpolitikan Polakda bupati dan wakil Bupati Pesisir Selatan.
Tiga paslon digadang – gadang dipastikan akan bertarung dalam Pilkada Pessel, yaitu Hendrajoni – Hamdanus, Rusmayul Anwar – Rudi Hariyansyah, Dedi Rahmanto Putra – Arifianof Rajab. Yang mana setiap paslon telah mendapatkan surat rekomendasi dari beberapa partai pengusung dan pendukung, yaitu B 1 KWK.
Beberapa partai telah menyatakan dukungan terhadap paslon, Nasdem, PDIP, PPP, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Gelora. Sementara, Golkar, PAN, Demokrtat, hingga sampai saat ini belum terang kemana arahnya.
Mensikapi persiapan pelaksanaan pendaftaran, Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar, menyatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, dan seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dan harus terpenuhi seluruhnya sesuai peraturan tersebut.
“Kalau tidak, dokumen pendaftarannya dikembalikan, atau jika sudah habis waktu pendaftaran, tentu pendaftarannya ditolak,” ungkap Epaldi Bahar.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan syarat pencalonan dan syarat calon pada Pilkada 2020 sangat syarat dokumen yang mesti, Parpol atau calon, baik secara kepartaian sendiri maupun pribadi calon yang telah ditetapkan.
“Kami sampaikan untuk syarat pencalonan ada tiga, di antaranya model B, model B1 dan wilayah SK kepengurusan tingkat kabupaten itu harus lengkap dan sah saat pencalonan,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk syarat calon sendiri itu terkait dokumen syarat pribadi calon. Mulai dari keabsahan KTP, Ijazah dan dokumen lainnya dan semua semuanya harus diperhatikan. Sebab katanya, semua syarat yang telah ditentukan itu berlaku sama dan memiliki poin yang sama pula. Jadi minta, baik Parpol dan pribadi Paslon tidak mengabaikan untuk setiap syarat tersebut.
“Karena nilai sama. Maka dari sekarang kita diskusikan, kami sampaikan bahwa perlakuan terhadap dokumen itu sama dan kami harap baik Parpol dan calon yang bisa memenuhi,” tutupnya.
Diketahui sesuai jadwal pendaftaran calon yang ditetapkan KPU Pessel , dimulai sejak 4 sampai 6 September. Untuk memaksimalkan sosialisasi, KPU Pessel terus melakukan pertemuan dengan Parpol dan berharap semua proses berjalan lancar. (rio)
Komentar