Oleh: Reviandi
BEBERAPA waktu terakhir, kata KPPS begitu viral atau FyP di berbagai media sosial. KPPS adalah kelompok panitia pemungutan suara yang bekerja di tempat pemungutan suara (TPS) saat hari Pemilu atau kontestasi yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun yang menarik, sejak dilantik 25 Januari 2024, KPPS menjadi salah satu pekerjaan “idaman” banyak orang. Bahkan, bisa mengalahkan profesi dokter dan pekerjaan-pekerjaan hebat lainnya. Ada yang membuat meme, saat jadi KPPS langsung kredit Pajero. Sampai ada yang menyebut, jadi KPPS, seleraku bukan kamu lagi.
Bahkan, para pegiat media sosial sangat kompak membuat konten terkait KPPS. Sepertinya, begitu mudah mendapatkan viewers dengan tema ini. Sampai-sampai, media sosial begitu dihujani dengan tema KPPS. Mulai dari hal-hal yang receh, sampai yang tak masuk akal. Pokoknya, KPPS adalah pekerjaan impian semua orang.
Tapi, tak semua seperti itu. Sejumlah petugas KPPS yang baru dilantik ada juga yang langsung kena masalah. Karena ketahuan mengacungkan jari yang dikaitkan langsung dengan dukungan terpadap pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden (Capres-Cawapres). Ada juga yang uang konsumsinya disunat, dari harusnya bisa makan nasi dan lauknya, tinggal snack saja.
Tapi, apakah begitu hebatkah KPPS yang bekerja hanya sekitar satu bulan lebih kurang saja. Bukan kerja tetap dengan tunjangan-tunjangan dan dana pensiun yang menggiurkan. Hanyalah pekerjaan adhoc atau sementara. Bukan pekerjaan yang benar-benar bisa menjamin masa depan. Bisa jadi hanya “olok-olok” saja.
Ketua dan anggota KPPS akan terlibat dalam pemilu 2024 dengan segala risikonya. Gaji atau honor KPPS juga tidak banyak-banyak amat. Masih jauh dari rencana kredit Pajero atau beli Iphone 15 Pro. Besaran gaji KPPS pemilu 2024 telah ditetapkan pada tahun 2022. Adapun besaran nominal gaji KPPS dibedakan berdasarkan posisi.
Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp1,2 juta. Sementara anggota Rp1,1 juta. Beruntung, gaji itu lebih besar daripada ketua dan anggota KPPS pada 2019 lalu. Kenaikan gaji yang diterima oleh ketua dan anggota KPPS 2024 sampai dua kali lipat. Karena 2019 hanya Rp550 untuk ketua KPPS dan Rp500 anggota KPPS.
Kenaikan gaji KPPS ini tentu tetap dihadapkan pada tantangan pekerjaan yang berat. Karena KPPS adalah ujung tombak suksesnya Pemilu. Perbedaan KPPS sekarang dengan sebelumnya juga terdapat pada umur. Dari Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.