PADANG, METRO–Perbuatan pria yang bekerja sebagai penjaga sekolah di SD Negeri 27 Sawahan Dalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, sangatlah tidak terpuji. Pasalnya, ia nekat mencuri ratusan buku-buku pelajaran di sekolah yang dijaganya itu.
Parahnya lagi, penjaga sekolah bernama Tony Marly (37) itu, menjual buku-buku pelajaran yang dicurinya untuk mendapatkan uang dan selanjutnya dihabiskan untuk bermain judi online. Akibat perbuatannya itulah, Tony Marly ditangkap jajaran Polsek Padang Timur setelah pihak sekolah melapor.
Kapolsek Padang Timur, AKP Al Achyar, aksi pencurian tersebut diketahui oleh pihak sekolah pada Sabtu, (8/6) lalu dan langsung dilaporkan oleh pihak sekolah kepada Polsek Padang Timur.
“Pelaku yang merupakan penjaga sekolah tersebut tinggal di rumah dinas sekolah. Yang bersangkutan berhasil kami tangkap pada Rabu, (26/6) sekitar pukul 00.15 WIB,” kata AKP Al Achyar.
AKP Al Achyar menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku Tony Marly tersebut sudah kecanduan bermain judi online (judol), sehingga menjadi gelap mata mencuri ratusan buku yang ada di sekolah yang dijaganya.
“Usai menerima laporan dari pihak sekolah, saya langsung memerintahkan Tim Puma Polsek Padang Timur untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat identitas pelaku pencurian buku-buku inventaris sekolah dari dinas pendidikan,” jelas dia.
Menurut AKP Al Achyar, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang pelaku serta keberadaan korban yang tinggal di rumah Dinas sekolah tersebut, sehingga langsung dilakukan upaya penangkapan paksa,” katanya.
Usai dilakukan penangkapan, pelaku di intrograsi dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian di sekolah tersebut, berdasarkan pengakuannya uang hasil penjualan buku-buku tersebut di habiskan untuk bermain judol.
“Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan bukti penyerahan barang inventaris buku dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Padang kepada pihak sekolah, selain itu sepeda motor pelaku juga ikut diamankan,” tegas dia.
AKP Al Achyar menuturkan, pelaku dijerat dengan pasal 154 dan Undang-undang nomor 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Akibat peristiwa tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari buku-buku yang dijual pelaku kepada orang lain,” tutupnya. (brm)






