PDG. PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman berhasil menciduk seorang pria berinisial JA (26) warga Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Padangpariaman Iptu Syafwal mengungkapkan, pelaku diciduk disebuah rumah di Korong Ringan-Ringan, Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung, pada Jumat (23/6) sekitar pukul 18:00 WIB.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku JA diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya. Mendapat informasi itu kami langsung bergerak melakukan penyelidikan ke daerah tersebut,” ungkap Iptu Syafwal.
Sesampainya di rumah pelaku, dijelaskan Iptu Syafwal, anggota mengintai gerak-gerik pelaku untuk memastikan pelaku sedang di dalam rumahnya. Tidak menunggu lama, kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pada saat diamankan pihaknya memanggil saksi warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku. Setelah saksi datang, tim menggeledah seisi rumah untuk mencari barang bukti,” ujar Iptu Syafwal.
Iptu Syafwal menambahkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kantong kresek warna hitam di dalam kamar pelaku yang berisikan delapan paket menengah diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
“Selain itu, kami juga menemukan barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker dan dua buah kantong kresek warna hitam,” jelasnya.
Dikatakannya, dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika sabu yang ditemukan merupakan miliknya yang akan diperjualbelikan kepada para pelanggannya di wilayah Kabupaten Padangpariaman.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. Kai juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutupnya. (ozi)






