DHARMASRAYA, MERTRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pria asal Provinsi Jambi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (30/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Saat ditangkap, pelaku bernama Rotani Idham (31), karyawan swasta asal Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muaro Bungo Propinsi Jambi, tak bisa berkutik.
Pasalnya, dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor Kymco Cevira warna merah, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Azhamu, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari setempat. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ini diduga memiliki jaringan yang luas sebagai pengedar karena mainnya lintas provinsi. Ini yang akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kaki tangannya,” tutur AKP Azhamu.
AKP Azhamu menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancamannya hukumannya lima tahun penjara hingga 20 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba,” tutupnya. (din)






