METRO NASIONAL

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru

×

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru

Sebarkan artikel ini
Petunjuk teknis (Juknis) pengadaan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

JAKARTA, METRO–Petunjuk teknis (Juknis) pengadaan PNS dan pe­gawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjah­jo Kumolo. Ada tiga juknis yang diterbitkan yaitu pengadaan PNS, PPPK guru, dan PPPK non guru.

Menurut Ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Pan­selnas CASN) Bima Haria Wibisana, untuk pen­daf­taran CPNS 2021, PPPK guru dan non guru pro­sedurnya tetap sama, yaitu melalui satu portal SS­CASN­ dengan terlebih da­hulu membuat akun.

 “Selain itu, masing-masing pelamar hanya bisa memilih salah satu apakah CPNS, PPPK guru atau PPPK non guru,” kata Bima ke­pada JPNN.com, Sabtu (12/6). Peserta yang men­daftar CPNS, lan­jut­nya, tidak bisa memilih le­bih dari satu in­stansi dan jabatan. Begitu juga yang mendaftar PPPK guru dan non guru.

Baca Juga  BRI Mandeh Run 2019 Siap Sambut Pelari dengan Keindahan Alam Sumbar

Untuk pendaftaran PPPK guru diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 17. Ada­pun prosedurnya sebagai berikut: 1. Pendaftaran dila­kukan secara daring me­lalui SSCASN. Sebelumnya pelamar membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan se­cara elektronik.

  1. Pembuatan akun ha­nya bisa dilakukan seba­nyak 1 kali di awal pem­bukaan seleksi PPPK guru tahun 2021.
  2. Pelamar memilih me­la­mar pada 1 jenis jalur kebu­tuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun ang­garan yang sama. 4. Pela­mar PNS atau PPPK hanya bisa melamar pada 1 in­stansi dan 1 kebutuhan jabatan. 5. Pelamar yang telah memiliki akun bisa melakukan pemilihan ke­butuhan PPPK guru pada SSCASN. Bima meng­ingat­kan para pelamar jangan coba-coba melanggar ke­ten­tuan tersebut.
Baca Juga  Jokowi Minta Pemda, TNI dan Polri, Habiskan Sisa Stok Vaksin 19 Juta Dosis

“Jika pelamar diketahui melamar CPNS dan PPPK, atau melamar lebih dari 1 instansi dan lebih 1 jenis jabatan maka yang ber­sang­kutan akan di­dis­kua­lifikasi,” tegas Bima yang juga kepala Badan Ke­pe­gawaian Negara (BKN) ini. Hal lain yang diingatkan Bima, jangan menggu­na­kan dua nomor identitas ke­pendudukan yang ber­beda karena yang ber­sang­kutan dianggap gugur. Bahkan bisa dikenakan sanksi se­suai ketentuan peraturan perundang-un­dangan.

“Saya sarankan, para pelamar membaca dengan baik formasi yang disiap­kan masing-masing ins­tansi dan persyaratan. Ba­ru kemudian melakukan pen­daftaran ketika sudah dibuka,” kata Bima.(esy/jpnn)