PAYAKUMBUH/50 KOTA

Penanganan Bencana Banjir, Limapuluhkota Perpanjang Lagi Status Transisi Darurat

×

Penanganan Bencana Banjir, Limapuluhkota Perpanjang Lagi Status Transisi Darurat

Sebarkan artikel ini
PENANGANAN BANJIR—Terlihat suasana pelaksanaan rapat evaluasi tanggap darurat bencana bersama Forkopimda, Perangkat Daerah,

LIMAPULUHKOTA, METRO–Pemerintah Kabupa­ten Lima Puluh Kota kem­bali memperpanjang status transisi darurat ke pemulihan dalam rangka penanganan bencana a­lam banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem.

Kepala Pelaksana BP­BD Zaimar Hakim  me­ngatakan bahwa hal ini didasari oleh Keputusan Bupati Lima Puluh Kota No: 300.2.3/281/BUP-LK/XII/2025 tentang Penetapan Status Transisi Darurat Ke Pemulihan dalam rangka penanganan bencana alam banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem di Kabupaten Lima Puluh Kota, dimana status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah 6 (Enam) bulan terhitung mulai tanggal 23 Desember 2025 sam­pai dengan 22 Juni 2026.

Baca Juga  BPJS Kesehatan: Peserta Tidak Boleh Dimintai Biaya Pelayanan Kesehatan

“Mengingat hal tersebut maka untuk 6 (Enam) bulan ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2026 sampai 19 Desember 2026 Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menetapkan perpanjangan masa transisi tersebut setelah pelaksanaan rapat evaluasi tanggap darurat bencana bersama For­kopimda, Perangkat Dae­rah, camat, wali nagari dan PDAM di Aula Kantor BP­BD Lima Puluh Kota, Pa­yakumbuh,” ucapnya.

Dijelakan Zaimar Hakim, bahwa hal ini diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan kondisi terkini yang disampaikan oleh camat dan walinagari da­erah terdampak bencana tersebut. (uus)

Baca Juga  Fraksi Golkar Harapkan Serapan Anggaran Covid-19 Berbanding di Kota Paya­kum­buh