PESSEL, METRO—Tim Unit Reskrim Polsek Lengayang berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik jemaah yang sedang menunaikan ibadah shalat di Masjid Nurul Haq, Kampung Koto Raya, Nagari Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas meringkus pemuda pengangguran berinisial GYA (21) yang menjadi pelaku utama kasus pencurian tersebut. Selain menangkapnya, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit Handphone (Hp) hasil curiannya.
Kapolsek Lengayang, Iptu Syafri Afrizal mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 05.10 WIB saat aktivitas ibadah shalat berlangsung di masjid. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui tas miliknya hilang.
“Berdasarkan laporan korban, tas yang dicuri berisi sejumlah barang berharga, di antaranya dompet berwarna merah muda yang berisi uang tunai Rp1 juta, KTP, tiga kartu ATM, satu unit Hp Oppo Reno 10 Pro 5G warna silver, satu unit powerbank merek Nuna, satu unit handset merek Nuna, serta satu helai mukena,” kata Iptu Syafri, Rabu (15/7).
Menindaklanjuti laporan tersebut, ungkap Iptu Syafri, tim Unit Reskrim Polsek Lengayang segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku GYA yang sebelumnya telah dicurigai oleh warga di sekitar lokasi kejadian. Setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, tim kemudian menangkap pelaku GYA dan membawanya ke Mapolsek Lengayang,” jelas Iptu Syafri.
Iptu Syafri menambahkan, saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga dibawa pelaku serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang pribadi saat berada di tempat ibadah maupun di ruang publik. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tutupnya. (rio)






