PAYAKUMBUH, METRO—Kasus pembobolan dan pencurian di kedai penjual kebutuhan harian di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, berhasil diungkap oleh Tim Satreskrim Polres Payakumbuh.
Dari pengungkapan kasus itu, tim menangkap satu orang pelaku yang diketahui berinisial CR (34), warga Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pelaku diamankan pada Jumat (31/7) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kandang ayam yang berada di Jorong Air Randah, Kenagarian Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik sejak laporan dari korban diterima.
“Perkara tersebut bermula dari adanya laporan korban terkait dugaan pencurian yang terjadi di sebuah kedai harian pada hari Senin (6/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah menerima laporan, personil kita langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi,” kata Iptu Andrio, Senin (3/8).
Dijelaskan Iptu Andrio, setelah mengantongi identitas terduga pelaku, tim terus melakukan pencarian hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan CR tanpa kendala lalu membawanya ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan secara bertahap dan berkesinambungan. Rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti penting yang membantu penyidik mengungkap identitas terduga pelaku,” jelasnya.
Menutur Iptu Andrio, dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya mengetahui pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar, naik ke atas serta mmbongkar atap kedai harian tersebut. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, pelaku diduga melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sebanyak dua kali.
“Aksi pertama diketahui terjadi pada Senin (6/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam aksinya, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp 5 juta, satu slove rokok merek ESSE, serta enam bungkus rokok Sampoerna ukuran kecil,” jelas Iptu Andrio.
Ditambahkan Iptu Andrio, saat pemeriksaan di Mapolres, penyidik berhasil membuat terduga pelaku mengaku bahwa dirinya kembali beraksi pada Senin (27/7) dengan menyasar kedai yang sama. Pada aksi kedua tersebut, ia diduga mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta serta lima bungkus rokok Sampoerna ukuran besar.
“Akibat dua peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15 juta. Selain mengamankan terduga pelaku, tim juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit Hp, linggis, palu dan obeng hingga satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya,” tukasnya. (*)






