DHARMASRAYA, METRO—Parah. Seorang pria diberi pekerjaan sebagai tukang pangkas nekat membawa kabur sepeda motor majikanya dengan modus meminjam untuk membeli makanan. Setelah itu, motor tersebut digadaikan seharga Rp 4 juta kepada orang lain.
Namun, majikan korban yang tak terima atas kejadian itu, langsung melaporkan pelakun bernama M Taufik Hidayat (31) ke Polsek Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Berkat laporan itulah, Tim Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.
Satu minggu melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mengendus kebaradaan pelaku di lokasi persembunyiannya di Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi. Pada Jumat dinihari (10/7), pelaku berhasil ditangkap di dalam rumah kontrakannya.
Pelaku Taufik pun langsung diinterogasi. Kepada Polisi, pelaku mengaku sudah menjual motor korban di daerah Lubuk Landai, Kabupaten Muara Bungo. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan sepeda motor Honda Scoopy yang digelapkan pelaku.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas bergerak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/37/VII/2026/SPKT/POLSEK KOTO BARU yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026 mengenai tindak pidana penggelapan.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka atas nama M Taufik Hidayat alias Taufik Bin Mahmud. Tersangka berhasil kami ringkus setelah tim melakukan penelusuran intensif di lapangan,” ujar AKP Andri saat memberikan keterangan resmi kepada media, Minggu (12/7).
Dijelaskan AKP Andri, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kabur dari Dharmasraya bersama istri dan anaknya. Ia diciduk di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
“Setelah pelaku berhasil diamankan, kami langsung melakukan pengembangan di tempat untuk melacak keberadaan aset yang digelapkan. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sepeda motor hasil kejahatannya tersebut telah dijual ke daerah lain di luar wilayah Dharmasraya,” ujar AKP Andri.
AKP Andi menambahkan, tim bergerak cepat ke lokasi penjualan sepeda motor hasil penggelapan di daerah Lubuk Landai, Kabupaten Muara Bungo. Di lokasi kedua tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, namun memiliki kecocokan pada nomor rangka dan nomor mesin serta kelengkapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Koto Baru guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. Korban dalam kasus ini merupakan majikan pelaku yang dipekerjakan sebagai tukang pangkas,” tutupnya. (*)






