BERITA UTAMA

Parah! Tukang Pangkas Larikan Motor Majikan lalu Dijual 4 Juta, Pelaku Kabur ke Jambi

×

Parah! Tukang Pangkas Larikan Motor Majikan lalu Dijual 4 Juta, Pelaku Kabur ke Jambi

Sebarkan artikel ini
GELAPKAN MOTOR— Pelaku Taufik Hidayat ditangkap Tim Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Polsek Koto Baru atas kasus penggelapan sepeda motor.

DHARMASRAYA, METROParah. Seorang pria diberi pekerjaan sebagai tukang pangkas nekat membawa kabur sepeda motor majikanya dengan modus meminjam untuk membeli makanan. Setelah itu, motor tersebut digadaikan seharga Rp 4 juta kepada orang lain.

Namun,  majikan korban yang tak terima atas kejadian itu, langsung melaporkan pelakun bernama M Taufik Hidayat (31) ke Polsek Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Berkat laporan itulah, Tim Satres­krim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Pol­sek Koto Baru bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.

Satu minggu melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mengendus kebaradaan pelaku di lokasi persembunyiannya di De­sa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi. Pa­da Jumat dinihari (10/7), pelaku berhasil ditangkap di dalam rumah kontrakannya.

Pelaku Taufik pun langsung diinterogasi. Kepada Polisi, pelaku mengaku sudah menjual motor korban di daerah Lubuk Landai, Kabupaten Muara Bungo. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan sepeda mo­tor Honda Scoopy yang digelapkan pelaku.

Baca Juga  Polisi Ungkap Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng

Kapolres Dharmasra­ya, AKBP Kartyana, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri membenarkan adanya pe­nang­kapan tersebut. Petugas bergerak berda­sar­kan laporan polisi nomor LP/B/37/VII/2026/SPKT­/POLSEK KOTO BARU yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026 mengenai tindak pidana penggelapan.

“Benar, kami telah me­nga­mankan satu orang tersangka atas nama M Taufik Hidayat alias Taufik Bin Mahmud. Tersangka berhasil kami ringkus setelah tim melakukan penelusuran intensif di lapangan,” ujar AKP Andri saat memberikan keterangan resmi kepada media, Minggu (12/7).

Dijelaskan AKP Andri, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ka­bur dari Dharmasraya bersama istri dan anaknya. Ia diciduk di Kabupaten Mua­ra Bungo, Provinsi Jambi.

“Setelah pelaku berhasil diamankan, kami langsung melakukan pengembangan di tempat untuk melacak keberadaan aset yang digelapkan. Berda­sarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sepeda motor hasil kejahatannya tersebut telah dijual ke daerah lain di luar wilayah Dharmasra­ya,” ujar AKP Andri.

Baca Juga  Hanya 1 Gol Havertz...Chelsea Juara

AKP Andi menambahkan, tim bergerak cepat ke lokasi penjualan sepeda motor hasil penggelapan di daerah Lubuk Landai, Ka­bu­paten Muara Bungo.  Di lokasi kedua tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, namun memiliki kecocokan pada nomor rangka dan nomor mesin serta kelengkapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Koto Baru guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. Korban dalam kasus ini merupakan majikan pelaku yang dipekerjakan sebagai tukang pangkas,” tutupnya. (*)