BERITA UTAMA

Parah! Sopir Travel Lecehkan dan Nyaris Perkosa Penumpang, Lancarkan Aksinya saat Perjalanan

×

Parah! Sopir Travel Lecehkan dan Nyaris Perkosa Penumpang, Lancarkan Aksinya saat Perjalanan

Sebarkan artikel ini
PELECEHAN— Pelaku IR yang nekat melecehkan penumpang mobil travel diamankan Tim Satreskrim Polres Agam.

AGAM,METROPerbuatan pria berinisial IR (41) yang bekerja sebagai sopir travel jurusan Matur Agam-Padang, sangatlah biadab. Pasalnya, ia nekat melakukan pelecehan seksual hingga nyaris memperkosa penumpang perempuan di dalam mobil yang di­ke­mudikannya.

Beruntung, aksi pelaku IR yang sudah berniat mem­­­perkosa korban, gagal lan­taran korban berusaha me­lawan dan memaksa turun di daerah Bukittinggi. Kor­ban yang tak terima atas ke­jadian itu, melapor ke Polisi hingga pelaku IR ditang­kap tanpa perlawanan oleh Sat­reskrim Polres Bukittinggi.

Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur dan masuk wilayah Polres Agam, pelaku selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Agam untuk menjalani pro­ses hukum.

Baca Juga  Rekap Judi Togel, Budiyono Ditangkap

Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Res­krim AKP Rinto Alwi membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat berada di da­lam mobil.

“Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian dada korban secara paksa saat di perjalanan menuju Kota Bukitinggi. Aksi bejatnya tersebut dilakukan di kawasan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur. Saat itu, korban berada di dalam mobil travel milik pelaku,” kata AKP Rinto, Senin (4/5).

Dijelaskan AKP Rinto, dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil minibus, dokumen kendaraan, pakaian milik korban, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga  Berusaha Kabur, Residivis Dihadiahi Timah Panas, Ngaku sudah Mencuri di Banyak Tempat di Limapuluh Kota

“Pelaku mengendarai mobil travel jenis APV dengan nomor polisi BA 1754 TA. Travel ini melayani trayek Matur Agam-Pa­dang. Kita masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya korban lainnya atau tidak,” tegas AKP Rinto.

AKP Rinto menuturkan, saat ini pelaku sudah  di­te­tapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Se­lain itu, penyidik tengah me­meriksa saksi dan me­leng­kapi alat bukti untuk mem­perkuat berkas perkara.

“Pelaku bakal dijerat Pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 415 huruf B KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. Kami komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual serta memberikan perlindungan kepada ma­syarakat,” pungkasnya. (pry)