METRO PADANG

Bapenda Sumbar Siapkan 18 Jurusita dan 25 Pemeriksa Pajak

×

Bapenda Sumbar Siapkan 18 Jurusita dan 25 Pemeriksa Pajak

Sebarkan artikel ini
PELATIHAN— Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S.Sos, MM, bersama narasumber dan peserta saat pembukaan Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah, selama satu minggu, mulai Senin hingga Jumat (4-8/5) di Padang.

PADANG, METRODalam upaya meningkatkan kompe­tensi aparatur di bidang perpajakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah, selama satu minggu, mulai Senin hingga Jumat (4-8/5) di Padang

Pelatihan yang digelar bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Balai Pendi­dikan dan Latihan (Diklat) Keuangan Medan itu, sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan pentingnya kompetensi ASN sesuai tugas dan fungsi jabatan.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S.Sos., MM mengatakan, pelatihan ini pertama kali digelar. Tidak hanya sekadar meningkatkan kapasitas, tetapi pelatihan ini diklat yang diselenggarakan dan dijamin mutunya oleh Pusat Diklat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Jadi makna pelatihan ini sangat penting, karena kuri­kulum dan materi pelatihan telah disusun berdasarkan standar nasional di bi­dang perpajakan. Ti­dak hanya itu, proses pembelajaran dilaksanakan oleh widya iswara yang profesional dan berppengalaman.

“Metode evaluasi peserta dilakukan secara objektif dan terukur. Kompetensi yang diperoleh peserta memiliki kualitas dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang Al Amin saat membuka pelatihan.

Baca Juga  Tak Dilibatkan saat Bahas Penerbitan Izin Prinsip, Warga Tolak Pembangunan Hotel Santika Premiere

Lebih lanjut Al Amin menambahkan, pelatihan yang digelar bertujuan meningkatkan pengeta­huan, keteram­pi­lan, dan sikap apa­ratur dalam me­lak­sanakan peme­riksaan pajak da­erah, secara profesional dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pe­­meriksa pajak me­­miliki peran stra­tegis sebagai ujung tombak da­lam menegakkan kepatuhan dan keadilan fiskal. “Pemeriksaan pajak bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak (WP),” tegasnya.

Untuk mengoptimalkan peneriman pajak daerah, tambah Al Amin, harus dengan perhitungan dengan benar. “Tentunya petugas pemeriksa pajak daerah dan jurusita pajak daerah juga harus benar. Perhitungan benar kalau petugas pajak dan jurusita pajak benar. Jadi dengan pelatihan ini diharapkan melahirkan petugas pajak dan jurusita yang be­­nar, yang mem­­punyai pe­nga­­laman dan il­mu,” terangnya.

Al Amin menilai, selama ini jika secara administrasi ada WP yang nakal, selalu dipermasalahkan orang. “Kondisi ini terjadi karena petugas pemeriksa pajak dan jurusita pajak dipertanyakan apakah terakreditasi atau tidak? Punya sertifikasi apa tidak? Hari ini kita bekali sebagai petugas pemeriksa pajak dan jurusita pajak yang profesional dan diakui ne­gara. Setelah pelatihan diharapkan dapat mening­katkan pendapatan daerah berdasarkan regulasi yang ada,” harapnya.

Baca Juga  3x Dipanggil, Pemilik Bangli Cuekin Satpol PP Padang

Pelatihan ini diikuti peserta dari Bapenda, UPTD Pengelolaan Pendapatan Provinsi Sumbar, serta perwakilan Bapenda Kabupaten/Kota se-Sumbar.

Dalam kegiatan ini, Ba­pen­da Sumbar menyiapkan 25 pemeriksa pajak daerah dan 18 jurusita pajak daerah, guna memperkuat fungsi pengawa­san dan penegakan kepatuhan perpajakan daerah.

Sekretaris Bapenda Sum­­bar Betty Vetria selaku Ketua Panitia Pelatihan Peme­riksa Pajak Daerah me­nga­takan, materi yang diberikan meliputi aspek hukum, metode dan teknik pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga penyusunan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan.

Narasumber pelatihan terdiri dari Perwakilan Pusat Diklat Pajak Kementerian Keuangan RI, Johan­nes Aritonang, Perwakilan dari Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Yunizon Kova dan Hendra Susanto serta Perwakilan Badan Diklat Ke­uangan Medan, Mu­ham­­mad Ariefiyanto.(fan/adv)