SOLOK, METRO—Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok, terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia nekat menggelapkan uang titipan dari warga untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Akibat perbuatan jahatnya itu, pegawai berinisial HG (48) ditangkap Tim Satreskrim Polres Solok Kota setelah korbannya melapor. Usut punya usut, uang pajak kendaraan yang digelapkan pelaku, ternyata digunakan untuk membayat utang.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Daslucky Okyusran mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ZBO. Korban awalnya meminta bantuan kepada pelaku untuk mengurus pembayaran pajak dan balik nama dua unit kendaraan milik korban.
“Korban percaya karena pelaku memang bekerja di kantor Samsat.Kota Solok. Tanpa curiga, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 7,7 juta kepada pelaku untuk biaya pengurusan pajak dan balik nama kendaraan pada Agustus 2025,” kata Iptu Daslucky kepada wartawan, Selasa (7/7).
Dijelaskan Iptu Daslucky, korban menyerahkan uang dengan rinciannya Rp 4 juta untuk pajak dan balik nama Suzuki Mega Carry Nopol BA 8146 MP, dan Rp3,7 juta untuk pajak Toyota Yaris Nopol BA 1264 PA. Namun cukup lama menunggu urusan tidak kunjung selesai.
“ Saat ditanya korban, pelaku berdalih dengan berbagai alasan bahwa berkas masih tersangkut. Ternyata uang itu tidak pernah disetor ke kas negara oleh tersangka. Alih-alih mengurus berkas, pelaku justru memakai uang korban untuk membayar utang pribadi,” ujar Iptu Daslucky.
Agar tidak ketahuan, kata Iptu Daslucky, pelaku berdalih berkas untuk pengurusan balik nama kendaraan korban masih tertahan di Padang. Padahal selama delapan bulan, BPKB dan STNK korban hanya disimpan di laci meja kerjanya.
“Karena didesak korban, akhirnya tersangka pada bulan April 2026 berkas itu dikembalikan kepada korban, tanpa ada bukti pembayaran pajak maupun balik nama,” ungkap Iptu Daslucky.
Iptu Daslucky menuturkan, modusnya yang dilakukan pelaku menggelapkan uang pajak kendaraan, memanfaatkan jabatannya sebagai petugas Samsat untuk mengambil kepercayaan korban.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Solok Kota pada 25 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan HG sebagai tersangka, sekaligus menahannya di Rumah Tahanan Polres Solok Kota untuk kepentingan penyidikan,” tegas dia.
Sementara itu, kata Iptu Daslucky, dalam proses penyeledikan, penyidik menemukan, tiga korban lain yang diduga mengalami modus serupa. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.
“Saat ini sudah ada tiga korban lain yang melapor dengan modus yang sama. Penyidikan masih terus kami kembangkan. Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tutupnya. (vko)






