PESSEL, METRO—Usai diberhentikan sebagai guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuat pria berinisial SP (39) alias Cecep yang kini terjerumus dalam bisnis pedagangan narkotika jenis sabu. Tidak hanya menjualnya untuk mendapatkan uang, Cecep juga mengonsumsi sebagian barang haram dagangannya itu .
Namun, ulah Cecep yang bisa merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), terendus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir. Pada Rabu (3/6) sekitar pukul 23.00 WIB, kediaman Cecep pun digerebek oleh petugas.
Alhasil, pelaku Cecep dipergoki petugas saat sedang asyik menghisap sabu menggunakan alat yang dibuatnya sendiri atau bong. Selain itu, petugas yang melakukan penggeledahan juga menemukan barang bukti tiga paket sabu ukuran sedang dan dua paket ukuran kecil.
Kapolsek Ranah Pesisir, Iptu Toni Damrah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diciduk saat berada di rumahnya di Kampung Tarok Randah, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pessel.
“Pelaku SP merupakan warga setempat yang saat ini berstatus pengangguran. Ia diketahui merupakan mantan guru PPPK yang kontraknya telah diputus oleh Pemkab Pessel. Ia diamankan saat sedang mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu,” kata Iptu Toni, Jumat (5/6).
Iptu Toni menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Nagari Koto VIII Pelangai. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas menduga sabu tersebut diedarkan oleh pelaku Cecep.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Pelangai yang dipimpin langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, hingga dilanjutkan dengan penggerebekan,” tutur Iptu Toni.
Iptu Toni menegaskan, saat melakukan penggerebekan di rumah pelaku Cecep yang turut disaksikan warga setempat, petugas mendapati pelaku Cecep diduga tengah mengonsumsi sabu.
“Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” tutur dia.
Ditambahkan Iptu Toni, barang bukti yang diamankan antara lain satu paket besar sabu yang disimpan dalam kotak lampu LED merek Luximos, tiga paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil, plastik klip kosong berbagai ukuran, alat hisap (bong), kaca pireks, timbangan digital, beberapa korek api yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam Samsung A05.
“Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ranah Pesisir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap dugaan jaringan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)






