SIJUNJUNG, METRO—Aksi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diduga untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), berhasil digagalkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Tak tanggung-tanggung, di mobil Mitsubishi pikap L300 yang diamankan petugas, ditemukan dua tangki penampung berkapasitas masing-masing 1.000 liter serta sejumlah jeriken plastik yang berisi BBM jenis Bio Solar di dalam gudang.
Selain barang bukti Bio Solar, petugas juga mengamankan tiga orang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Mereka berperan sebagai sopir dan pemilik gudang penampungan.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose mengatakan, kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung dalam rangka mengawasi peredaran BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Saat melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kamis (4/6) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan sebuah kendaraan pikap yang melintas dengan muatan mencurigakan,” kata AKP Hendra Yose, Jumat (5/6).
Dijelaskan AKP Hendra Yose, mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam bernomor polisi BM 8860 RF tersebut terlihat membawa barang yang ditutup rapat di bagian bak belakang. Kondisi itu membuat petugas menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketika dilakukan pengecekan, kami menemukan dua tangki penampung berkapasitas masing-masing 1.000 liter serta sejumlah drum plastik yang berisi BBM jenis Bio Solar. Temuan tersebut langsung menguatkan dugaan adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal,” jelas AKP Hendra Yose.
Dari lokasi penangkapan, kata AKP Hendra Yose, petugas mengamankan dua pria berinisial DY (33) dan KS (38). Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi dan berperan sebagai pengangkut BBM tersebut.
“Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa solar subsidi itu tidak diperoleh melalui mekanisme distribusi resmi. BBM tersebut diduga berasal dari sebuah lokasi penampungan yang sengaja dijadikan tempat pengumpulan sebelum dipasarkan kembali,” ungkap AKP Hendra Yose.
Kepada penyidik, kata AKP Hendra, kedua pelaku mengaku bahwa ribuan liter Bio Solar itu akan dibawa ke wilayah Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi. Di lokasi tujuan, BBM subsidi tersebut rencananya dijual kepada pelaku penambangan emas tanpa izin dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Berbekal keterangan dari kedua pelaku, Tim URC Harimau Campo langsung melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok utama BBM ilegal tersebut,” tutur AKP Hendra Yose.
Menurut AKP Hendra Yose, hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah penangkapan pertama, polisi berhasil mengidentifikasi sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan BBM subsidi di Jorong Gantiang.
“Pada Jumat (5/6) sekitar pukul 00.30 WIB, kami bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RF (47). Ia diduga berperan sebagai pemilik gudang sekaligus pengendali aktivitas penampungan BBM subsidi tersebut,” kata AKP Hendra Yose.
AKP Hendra Yose menegaskan, saat penggeledahan dilakukan, tim menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penimbunan, di antaranya tiga tangki penampung berkapasitas 1.000 liter, mesin pompa minyak, serta puluhan jeriken berukuran besar yang siap digunakan untuk memindahkan BBM.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami memasang garis polisi di area gudang dan menyita seluruh barang bukti. Selain kendaraan pikap, petugas juga mengamankan tangki berisi Bio Solar, drum penyimpanan, selang transfer minyak, serta peralatan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Terkait kasus ini, AKP Hendra Yose mengakui bahwa para pelaku diduga memanfaatkan perbedaan harga antara BBM subsidi dan BBM industri untuk meraih keuntungan besar.
“Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023t” tutupnya. (*)






