JAKARTA, METRO— Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan aset rampasan. Ia menilai, RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus memberikan porsi yang jelas terhadap tata kelola aset agar mampu memberikan nilai ekonomi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR bersama para pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
Oce menegaskan bahwa penguatan kapasitas lembaga menjadi hal krusial. Hal ini mencakup peningkatan kewenangan, struktur kelembagaan yang lebih kokoh, serta dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Perampasan Aset.
“Diperlukan kapasitas lembaga yang lebih besar dan kuat, baik dari sisi kewenangan, struktur kelembagaan, maupun dasar hukumnya,” kata Oce.
Ia juga mengusulkan agar lembaga pengelola aset rampasan ditempatkan langsung di bawah Presiden. Menurutnya, hal ini penting untuk menunjukkan posisi strategis lembaga tersebut dalam pemerintahan sekaligus memperkuat aspek kelembagaan, kewenangan, dan landasan hukumnya.
“Lebih baik jika lembaga tersebut berada di bawah Presiden, agar terlihat sebagai institusi yang penting dan memiliki penguatan dari berbagai aspek,” tegasnya.
Lebih lanjut, Oce menjelaskan bahwa lembaga pengelola aset rampasan harus memiliki kewenangan menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Ini mencakup proses penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan aset.
Ia mengingatkan agar aset rampasan tidak mengalami penurunan nilai ekonomi akibat pengelolaan yang tidak optimal.
“Jangan sampai aset rampasan justru mengalami penurunan nilai, rusak, atau bahkan menjadi tidak bernilai sama sekali,” jelasnya.
Selain itu, Oce juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak konstitusional atas harta benda dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mengingatkan bahwa regulasi yang disusun harus tetap memperhatikan jaminan konstitusional tersebut.
“Kita juga harus mengingat adanya jaminan konstitusional terhadap perlindungan harta benda,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi atas masukan dari para pakar hukum. Ia berharap, hadirnya UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan.
“Terima kasih sudah memberikan masukan, kita berharap RDPU ini sampai nanti Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (jpg)






