BERITA UTAMA

Operasi Sikat Singgalang 2026, Maling Jemuran, Kotak Infak hingga Mesin Bajak Digulung

×

Operasi Sikat Singgalang 2026, Maling Jemuran, Kotak Infak hingga Mesin Bajak Digulung

Sebarkan artikel ini
PAPARKAN— Kasat Reskrim, Iptu Andrio Surya Putra Siregar memaparkan penangkapan tujuh pelaku kasus curat dan curas selama Operasi Sikat Singgalang 2026.

PAYAKUMBUH, METRO Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh, berhasil memangkap tujuh orang diduga  pelaku pencurian yang sudah menjadi target dalam Operasi sikat Singgalang 2026 yang digelar beberapa waktu lalu.

Tim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Andrio Surya Putra Siregar juga berhasil mengamankan sejumlah barnag bukti hasil kejahatan, baik yang telah berhasil dijual tersangka ataupun yang ma­sih dalam penguasaan pa­ra tersangka.

Menariknya, Selain me­la­kukan kejahatan berupa pencurian dengan kekera­san (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan alasan terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup, ada salah satu tersangka yang mengaku berbuat tindak pidana karena kecanduan judi online (Judol).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di K­o­ta Payakumbuh maupun Kabupaten Limapuluh Ko­ta. Beruntung tidak ada perlawanan yang berarti, sehingga ketujuh tersangka PFA, R, ZR, MT, T, I dan ZT bisa ditangkap dalam operasi yang dimulai Juni lalu itu.

Baca Juga  Tertimpa Pohon, Sopir dan Penumpang Terjepit dalam Mobil

“Dalam operasi Sikat Singgalang tahun 2026 yang digelar selama 14 hari, kita menangkap tujuh pelaku. Satu pelaku kasus curas dan enam pelaku kasus curat,” ungkap Iptu didampingi KBO Satres­krim, IPTU. Duasa dan Kanit Reskrim, Ipda Defri, Senin (20/7) di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang.

Lebih jauh Iptu Andrio menjelaskan,  kasus yang berhasil diungkap jajarannya itu, di antaranya kasus Pencurian dengan kekera­san yang terjadi di Kenagarian Situjuah Batur Kecamatan Situjuah Limo Nagari dengan melakukan Pencurian dengan kekera­san terhadap 1 unit Hp.

“ Untuk kasus yang kita ungkap, selain kasus pencurian handphone, mesin bajak sawah, kulkas, kontak infak mesjid serta jemuran kain. Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambah Iptu Andrio.

Baca Juga  Disambar Petir, Rumah di Bukit Gado-Gado Ludes Terbakar, Akses Jalan Sempit dan Terjal jadi Kendala Pemadaman

Menurut Iptu Andrio, selain mengaku melakukan aksi kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta kebutuhan lainnya, ada satu tersangka yang mengaku melakukan aksi kejahatan karena butuh untuk bermain judi online.

“ Dari pengakuan satu dari tujuh tersangka yang kita tangkap, memang ada yang nekad melakukan pencucian karena butuh uang untuk bermain judi online (judol). Mereka ada yang  melakukan aksi keja­ha­tannya berkelompok atau lebih dari satu orang,” tutup perwira Polisi dengan pangkat dua balok itu.

Hingga saat ini ketujuh tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Ma­polres Payakumbuh untuk mempertanggungja­wab­kan perbuatannya dibapan hukum yang berlaku. (uus)