BERITA UTAMA

Prof Romli Tegaskan Febrie Adriansyah Harus Dihukum Berat, Berharap Tim 9 Bekerja Independen

×

Prof Romli Tegaskan Febrie Adriansyah Harus Dihukum Berat, Berharap Tim 9 Bekerja Independen

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA— Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencurian uang.

JAKARTA, METROPakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyoroti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khu­sus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menegaskan, perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dengan temuan uang Rp 476 miliar dan emas seberat 74 kg merupakan perkara serius yang berpotensi pada tuntutan pidana berat apabila seluruh unsur pem­buktiannya terpenuhi di pengadilan.

Namun, Romli me­nyo­roti indikasi campur tangan politik yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi serta objektivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan dapat merusak kepercayaan pu­blik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum,” kata Romli Atmasasmita kepada wartawan, Senin (20/7).

Ia menegaskan, setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar proses hukum berjalan kredibel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi syarat penting agar kasus tersebut tidak hanya menjadi sorotan publik tanpa penyelesaian yang je­las,” tegasnya.

Di tengah kekhawatiran mengenai potensi intervensi, Romli tetap menyampaikan optimisme terhadap kinerja Tim 9 yang menangani perkara tersebut. Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi yang kompleks.

Romli berpandangan, latar belakang para anggota Tim 9 menjadi modal penting untuk membangun pembuktian yang kuat hingga perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga  Bertemu Menteri Kamboja dan Malaysia, Mendag Bahas Ekonomi ASEAN

Ia menegaskan, apabila Tim 9 mampu bekerja secara profesional, independen, dan terbebas dari segala bentuk intervensi, maka terdapat peluang besar perkara tersebut dapat diselesaikan hingga proses penuntutan.

Lebih lanjut, ia menilai tuntutan yang diajukan nantinya harus mencerminkan tingkat keseriusan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Apabila unsur korupsi dan tindak pidana pencucian uang terbukti di persidangan, maka tuntutan yang diberikan semestinya setimpal dengan bobot perbuatan yang didakwakan,” cetusnya.

Kejagung tunjuk 9 jaksa senior tangani kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Sejumlah anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim khusus tersebut akan me­lan­jutkan penanganan per­kara yang sebelumnya ditangani Polri. Kasus yang diusut mencakup dugaan korupsi terkait PT Asabri, proyek batu bara PLN, serta perkara yang berkaitan de­ngan utang-piutang anak usaha PT Krakatau Steel.

“Kami bentuk tim khu­sus, itu terdiri dari 9 orang. Sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK,” ucap Anang, Rabu (15/7).

Anang menjelaskan, pembentukan tim khusus dilakukan untuk menjaga independensi dan menghindari potensi resistensi dalam proses penanganan perkara. Langkah tersebut diambil karena kasus yang sedang diselidiki melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Atas pertimbangan itu, penyidik dari Jampidsus tidak dilibatkan secara langsung dalam tim penyidikan.

Baca Juga  Santap Sosis Hoya Bakery, 6 Pelanggan Keracunan

“Bagian besar adalah alumni-alumni yang pernah di KPK. Tapi, dalam pelaksanaan, kami nanti tetap berkoordinasi dan berkola­bo­rasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anang me­ng­ungkapkan bahwa seluruh anggota tim merupakan jaksa aktif yang ditunjuk langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono.

Adapun sembilan jaksa senior yang tergabung dalam tim khusus tersebut di antaranya: Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.

Selanjutnya, Riyono, mantan penyidik KPK yang kini menjabat Inspektur Keuangan I pada Jamwas; Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; Irene Putri, Direktur Pertimbangan Hu­kum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usa­­ha Negara; Rinaldi Umar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten; Zet Tadong Allo, Direktur Pe­nun­­tutan pada Jaksa Agung­ Muda Pidana Militer; Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (*)