BERITA UTAMA

Oknum Satpol PP Pa­dang­pariaman Ditangkap karena Menipu, Korban Diimingi Pekerjaan lalu Dimintai Uang

×

Oknum Satpol PP Pa­dang­pariaman Ditangkap karena Menipu, Korban Diimingi Pekerjaan lalu Dimintai Uang

Sebarkan artikel ini
DIDUGA MENIPU— Personel Polsek Batang Anai menggiring oknum Satpol PP yang diduga melakukan penipuan terhadap pencari kerja.

PDG. PARIAMAN, METRO–Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Pa­dang­pariaman ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Anai lantaran melakukan penipuan terhadap seorang pemuda pengangguran yang sedang mencari ker­ja.

Parahnya, modus pelaku berinisial SW (54) yang beralamat di Nagari Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman ini terbilang nekat. Ia mengi­ming-imingi korbannya ber­­inisial F (21) warga Ulak Ka­rang, Kota Padang bisa be­kerja di Satpol PP-Dam­kar Padangpariaman.

Setelah korbannya ter­giur, pelaku pun kemudian memintai sejumlah uang kepada korban agar korban bisa bekerja di instansi penegak perda tersebut. Namun, setelah korban menyerahkan uangnya, korban pun tak kunjung mendapatkan kabar dari pelaku. Lantaran merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polisi hingga pelaku ditangkap.

Ikhwal penangkapan oknum Satpol PP itu dibenarkan oleh Kapolsek Batang Anai Iptu Admaroza. Menurutnya, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan yang menjeratnya. Dugaan sementaram pelaku  menipu korbannya dengan meminta sejumlah uang untuk dibantu bekerja di Satpol PP Kabupaten Padangpariaman.

Baca Juga  Berantas Mafia Karantina PPLN, Kapolri Bentuk Tim Khusus

“Aksi penipuan itu terjadi pada hari Rabu (15/12). Awalnya korban dijanjikan akan mulai bekerja pada awal Januari 2022. Pelaku mengiming-imingi korban bisa bekerja sebagai anggota Satpol PP dan Damkar Padangpariaman, yang nan­tinya ditempatkan di kan­tor jaga di bawah Fly Over Batang Anai,” jelas Iptu Admaroza, Rabu (2/2).

Ditambahkan Iptu Admaroza, dengan dalih mem­bantu korban itulah, pe­laku meminta uang se­besar Rp 3 juta, dan korban kemudian menyerahkannya. Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang tambahan sejumlah Rp 550 ribu juga, alasan pelaku adalah untuk membeli seragam kerja untuk korban.

Baca Juga  Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

“Total kerugian yang dialami korban Rp3.550.000. Karena korban tak juga diterima bekerja, korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Batang Anai pada hari Senin (31/1). Men­dapat laporan dari kor­ban, tim kemudian men­­cari pelaku dan menemukan keberadaan pelaku di kediamannya pada hari Selasa (1/2) dini hari,” ungkapnya.

Menurut Iptu Admaroza, setelah diamankan, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Batang Anai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta baru, kalau pelaku sudah berulang kali melakukan penipuan dengan modus yang sama.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa ia sudah berulang kali melakukan penipuan. Kita akan dalami lagi, apakah masih ada laporan dari korban-korban lainnya,” tutupnya. (ozi)