BERITA UTAMA

Natalius Pigai Sebut RUU HAM Perkuat Komnas HAM, Miliki Kewenangan Penyidikan hingga Pemanggilan Paksa

×

Natalius Pigai Sebut RUU HAM Perkuat Komnas HAM, Miliki Kewenangan Penyidikan hingga Pemanggilan Paksa

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Massa melakukan aksi longmarch dari Gedung YLBHI menuju Gedung Komnas HAM.

JAKARTA, METROMenteri Hak Asasi Ma­nusia Natalius Pigai mengatakan, Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) mengusulkan penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kom­­nas HAM), termasuk pem­berian kewenangan penyidikan.

“Ini undang-undang yang sangat progresif di­ban­ding yang lain,” kata Pigai di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (29/6).

Menurut dia, RUU HAM yang telah disusun dan dirilis sekitar dua bulan lalu merupakan hasil pemba­hasan lintas kementerian dan lembaga serta melibatkan sejumlah pakar dan pegiat HAM.

Pigai menjelaskan sa­lah satu terobosan utama da­lam RUU tersebut adalah usulan pemberian kewe­nangan penyidikan kepada Komnas HAM, penguatan kedudukan keputusan paripurna agar bersifat mengikat, penerapan mekanisme “amicus curiae”, hingga kewenangan pemanggilan paksa.

Baca Juga  Jadi Pengedar, Adek Kedapatan Simpan Sabu dan Ganja

Amicus curiae adalah “sahabat pengadilan,” yai­tu pihak ketiga (individu/organisasi) yang sukarela mem­berikan pendapat atau informasi hukum untuk membantu hakim da­lam memutus perkara.

Selain itu, RUU HAM juga memasukkan isu korupsi, lingkungan hidup, pembangunan, dan pemilu ke dalam perspektif hak asasi manusia.

Menurut Pigai, penyusunan RUU tersebut melibatkan 17 kementerian dan lembaga serta sejumlah tokoh dan profesional di bidang hukum dan HAM, antara lain Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, Roichatul Aswidah, Haris Azhar, Rocky Gerung, Taufan Damanik, serta Komisioner Komnas HAM Ami­ruddin Al Rahab.

Pigai mengatakan proses harmonisasi RUU HAM saat ini masih berlangsung sebelum diajukan kepada Presiden untuk selanjutnya disampaikan ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres).

Baca Juga  Lelaki Cabul Dituntut Enam Tahun

“Sekarang tinggal harmonisasi. Nanti Menteri Hukum menyampaikan kepada Presiden, kemudian Presiden mengirim Surpres ke DPR. Yang saya harapkan, pasal-pasal yang kami susun ini tetap dipertahankan,” katanya.

Ia berharap DPR mempertahankan pasal-pasal strategis dalam RUU tersebut, terutama yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan dan penguatan independensi Komnas HAM.

Selain itu, Pigai mengungkapkan RUU HAM juga mengusulkan agar komisioner Komnas HAM pada masa mendatang tidak berasal dari unsur aktif maupun purnawirawan TNI dan Polri guna menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas lembaga tersebut. (jpg)