PAYAKUMBUH, METRO —Kasus pembakaran Beranda Cafe hingga menghanguskan tiga bangunan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, pada Minggu dinihari (24/5), ternyata dipicu masalah dendam pribadi.
Motif itu terungkap setelah pelaku pembakaran berinisial R (42) warga Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat, ditangkap dan diinterogasi oleh Tim Satreskrim Polres Payakumbuh. Kini, pelaku R statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan berdasarkan alat bukti dan pengakuan dari pelaku R, penyidik remi menetapkannya sebagai tersangka saat ini telah ditahan.
“Pengakuan dari pelaku, ia nekat membakar Cafe Beranda itu karena didorong rasa kesal dan dendam kepada salah seorang karyawan di Cafe tersebut. Pelaku sejauh ini sangat kooperatif dan mengakui perbutatannya,” kata Iptu Andrio, Senin (25/5).
Dijelaskan Iptu Andrio, kronologi peristiwa bermula sekira pukul 04.00 WIB, saat tersangka R berada di Beranda Cafe. Tersangka diduga mengganggu seorang karyawati berinisial K. Perbuatan R tersebut ternyata diketahui oleh G yang merupakan suami K yang juga bekerja di tempat yang sama.
“Jadi, pada waktu itu terjadi perselisihan hingga G memukul wajah tersangka. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan memilih untuk pergi dari lokasi meski emosinya juga sudah memuncak,” ujar Iptu Andrio.
Merasa sakit hati dan dipermalukan, kata Iptu Andrio, tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya dengan menyimpan rasa dendam dan berniat membalas perbuatan tersebut.
“Berbekal niat jahat ini tersangka bergerak menuju pusat kota Payakumbuh dan berhenti di Azkia Mart di kawasan simpang terminal yang masih buka. Di lokasi tersebut tersangka membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite seharga Rp5.000 sebanyak 300 ml, lalu memasukkannya ke dalam botol air mineral bekas yang ia temukan di depan toko,” terang Iptu Andrio.
Setelah mendapatkan bahan yang dibutuhkan, ungkap Iptu Andrio, tersangka kembali ke Beranda Cafe. Tanpa ragu, ia menyiramkan seluruh BBM tersebut ke dinding bangunan cafe yang bersebelahan dengan Ampera Imel. Selanjutnya tersangka membakar selembar tisu bekas, lalu melemparkannya bersama korek api ke arah dinding yang telah disiram bensin.
“Seketika api berkobar dengan cepat dan membakar seluruh bangunan Cafe Beranda dan merambat ke bangunan lainnya. Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri menuju Golden Classic Cafe. Di lokasi ini tersangka kemudian menceritakan seluruh perbuatanya membakar bangunan kepada seseorang yang dikenalnya lalu kembali melihat kondisi cafe yang telah terbakar,” tutur dia.
Warga yang memang telah menaruh curiga kepada tersangka, kata Iptu Andrio, kemudian mengamankan tersangka di lokasi kebakaran lalu menyerahkannya ke pihak berwajib untuk di proses hukum. Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, para penyidik dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan R sebagai tersangka.
“Tersangka ini disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” tegas dia.
Dalam proses pengembangan kasus, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Putra Siregar beserta jajaran telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain rekaman CCTV, sepeda motor pelaku, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi serta sisa abu kebakaran, serta potongan kayu bekas terbakar.
Berkaca dari kasus ini Iptu Andrio menyampaikan bahwa tindakan tegas telah diambil karena perbuatan tersangka sangat membahayakan nyawa dan harta benda orang lain. Tersangka yang melakukan pembakaran hanya karena masalah pribadi dan rasa dendam adalah tindakan yang sangat salah dan berbahaya. Membakar bangunan di kawasan keramaian sangat membahayakan keselamatan orang banyak dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Kami tidak akan mentolerir segala perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak bertindak berdasarkan emosi dan amarah. Jangan sampai tindakan ceroboh merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya. (uus)






