BERITA UTAMA

Motif Pembakaran Beranda Cafe Dipicu Dendam Pribadi, Tersangka Tak Terima Dipukuli usai Ganggu Karyawati Beli Pertalite lalu Disiramkan ke Dinding Bangunan

×

Motif Pembakaran Beranda Cafe Dipicu Dendam Pribadi, Tersangka Tak Terima Dipukuli usai Ganggu Karyawati Beli Pertalite lalu Disiramkan ke Dinding Bangunan

Sebarkan artikel ini
PEMBAKARAN— Pelaku R (43) ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh atas kasus pembakaran Beranda Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan.

PAYAKUMBUH, METRO Kasus pembakaran Beranda Cafe hingga meng­hanguskan tiga ba­ngu­nan di Jalan Soe­karno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Keca­ma­tan Payakumbuh Se­la­tan, Kota Payakumbuh, pada Minggu dinihari (24/5), ternyata dipicu ma­salah dendam pribadi.

Motif itu terungkap setelah pelaku pem­ba­karan berinisial R (42) warga Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Pa­ya­kumbuh Barat, ditang­kap dan diinterogasi oleh Tim Sa­tres­krim Polres Pa­ya­kum­buh. Kini, pela­ku R sta­tus­nya sudah di­tingkatkan men­jadi ter­sangka dan di­tahan un­tuk menjalani pro­ses hu­kum.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan berdasarkan alat bukti dan pengakuan dari pelaku R, penyidik remi menetapkannya sebagai tersangka saat ini telah ditahan.

“Pengakuan dari pelaku, ia nekat membakar Cafe Beranda itu karena didorong rasa kesal dan dendam kepada salah seorang karyawan di Cafe tersebut. Pelaku sejauh ini sangat kooperatif dan me­ngakui perbutatannya,” kata Iptu Andrio, Senin (25/5).

Dijelaskan Iptu Andrio, kronologi peristiwa bermula sekira pukul 04.00 WIB, saat tersangka R berada di Beranda Cafe. Tersangka diduga mengganggu seorang karyawati berinisial K. Perbuatan R tersebut ternyata diketahui oleh G yang merupakan suami K yang juga bekerja di tempat yang sama.

“Jadi, pada waktu itu terjadi perselisihan hingga G memukul wajah tersangka. Tersangka tidak mela­kukan perlawanan dan me­milih untuk pergi dari lokasi meski emosinya juga sudah memuncak,” ujar Iptu Andrio.

Merasa sakit hati dan dipermalukan, kata Iptu Andrio, tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya dengan menyimpan rasa dendam dan berniat membalas perbuatan tersebut.

Baca Juga  Petugas KPPS Meninggal 230 Orang, Santunan Kematian Belum Jelas

“Berbekal niat jahat ini tersangka bergerak menuju pusat kota Payakumbuh dan berhenti di Azkia Mart di kawasan simpang terminal yang masih buka. Di lokasi tersebut tersangka membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite seharga Rp5.000 sebanyak 300 ml, lalu memasukkannya ke dalam botol air mineral bekas yang ia temukan di depan toko,” terang Iptu Andrio.

Setelah mendapatkan bahan yang dibutuhkan, ungkap Iptu Andrio, tersangka kembali ke Beranda Cafe. Tanpa ragu, ia menyiramkan seluruh BBM tersebut ke dinding bangunan cafe yang bersebelahan dengan Ampera Imel.  Selanjutnya tersangka membakar selembar tisu bekas, lalu melemparkannya bersama korek api ke arah dinding yang telah disiram bensin.

“Seketika api berkobar dengan cepat dan membakar seluruh bangunan Cafe Beranda dan merambat ke bangunan lainnya. Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri menuju Gol­den Classic Cafe. Di lokasi ini tersangka kemudian menceritakan seluruh perbuatanya membakar bangunan kepada seseorang yang dikenalnya lalu kembali melihat kondisi cafe yang telah terbakar,” tutur dia.

Warga yang memang telah menaruh curiga kepada tersangka, kata Iptu Andrio, kemudian mengamankan tersangka di lokasi kebakaran lalu menyerahkannya ke pihak berwajib untuk di proses hukum. Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, para penyidik dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan R sebagai tersangka.

Baca Juga  Kijang Krista Ditabrak KA Sibinuang di simpang perlintasan sebidang, Kelurahan Lohong Kampung Kaliang, Kecamatan Pariaman Tengah, Sopir Luka Parah dan Kritis

“Tersangka ini disang­kakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan mengakibatkan kebakaran yang membahayakan ke­amanan umum bagi orang atau barang,” tegas dia.

Dalam proses pengembangan kasus, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Putra Siregar beserta jajaran telah menyita sejumlah barang bukti pen­ting, antara lain rekaman CCTV, sepeda motor pelaku, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi serta sisa abu kebakaran, serta potongan kayu bekas terbakar.

Berkaca dari kasus ini Iptu Andrio menyampaikan bahwa tindakan tegas telah diambil karena perbuatan tersangka sangat mem­ba­ha­yakan nyawa dan harta benda orang lain. Tersangka yang mela­kukan pembakaran hanya karena ma­salah pribadi dan rasa dendam adalah tindakan yang sangat sa­lah dan berbahaya. Mem­ba­kar bangunan di kawasan ke­ramaian sangat membahayakan keselamatan orang banyak dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

“Kami tidak akan mentolerir segala perbuatan yang mengganggu ke­ama­nan dan ketertiban ma­syarakat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak bertindak berdasarkan emo­­si dan amarah. Jangan sampai tindakan ceroboh merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya. (uus)