DHARMASRAYA, METRO—Perbuatan pemuda berinisial LS di Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, sangatlah keterlaluan. Pasalnya, ia tega menggadaikan sepeda motor milik temannya yang dipinjam.
Parahnya lagi, uang Rp 5 juta hasil dari gadai sepeda motor Honda BeAT digunakan pelaku untuk berfoya-foya, membeli motor lain, hingga bermain judi online. Korban yang tak terima motornya raib begitu saja, langsung melapor ke Polres Dharmasraya.
Alhasil, berkat adanya laporan itu, Tim Satreskrim Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya. Sedangkan sepeda motor korban yang digadaikan pelaku masih dicari.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim AKP Andri A, menbgatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan yang masuk pada Jumat (17/4). Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku.
“Penyelidikan intensif tersebut dipimpin Kanit I Tipidum Ipda Dandi Fernando. Pelaku ini kerap berpindah-pindah. Melalui serangkaian pengintaian dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, tim berhasil melacak koordinat persembunyian pelaku,” kata AKP Andri, Minggu (19/4).
Dijelaskan AKP Andri, setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Tim menyergap pelaku di kawasan Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur, tanpa perlawanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penggelapan sepeda motor dengan memanfaatkan kepercayaan korban. Korban yang diketahui berinisial LS tidak menyangka bahwa niat baiknya membantu sesama justru berujung pada kerugian materiil yang cukup besar,” jelasnya.
AKP Andri mengatakan, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BA 6386 VAB milik korban. Pelaku berdalih meminjam motor korban untuk keperluan mendesak untuk menjemput sebuah unit mobil.
“Setelah meminjamnya, pelaku ternyata tidak kunjung mengembalikan motor sesuai janjinya. Pelaku justru membawa kabur motor tersebut. Tanpa sepengetahuan pemilik, sepeda motor keluaran terbaru itu dijual secara gelap kepada pihak lain dengan harga Rp5 juta,” ungkap dia.
Bahkan, kata AKP Andri, uang hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk keperluan mendesak. Pelaku diketahui menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli satu unit sepeda motor bekas bermerek Suzuki Satria FU demi menunjang mobilitas pelariannya.
“Selain itu, sisa uang penjualan motor korban digunakan untuk memuaskan ketergantungan pelaku pada aktivitas ilegal. Pelaku mengaku menghabiskan uang tersebut untuk bermain judi daring (online) serta membeli narkotika,” tutur dia.
AKP Andri menegaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti hasil kejahatan. Sementara itu, sepeda motor Honda BeAT milik korban masih dalam proses pencarian intensif oleh tim di lapangan untuk dikembalikan kepada pemilik sah.
“Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (*)






