SOLOK, METRO–Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Solok tahun 2025, merupakan rangkaian Musrenbang yang sudah dimulai sejak Pra Musrenbang di tingkat RW, berjenjang di kelurahan, kecamatan hingga final di tingkat Kota.
Jefrizal, Asisten II Sekretariat Pemko Solok memaparkan capaian Pemerintah Kota Solok pada tahun sebelumnya. Seperti pertumbuhan ekonomi Kota Solok yang mencapai 4,81 persen merupakan nomor dua tertinggi di Sumatera Barat setelah Kota Padang Panjang sebesar 4,84 persen.
Pertumbuhan ekonomi ini juga menunjang Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Solok. IPM Kota Solok terus membaik dan tumbuh positif, dari 73,4 pada tahun 2005 menjadi 79,35 tahun 2022. Tahun 2023 tercatat naik menjadi 79,66. “IPM Kota Solok di atas rata-rata nasional dan berada pada peringkat keempat di Sumatera Barat,” papar Jefrizal.
Disebutkan Jefrizal. Pemerintah Kota Solok juga dinilai berhasil dalam pemberantasan kemiskinan. Saat ini Kota Solok masuk dalam tujuh besar kota dengan tingkat kemiskinan terendah di Indonesia tahun 2023 sebesar 3,05 persen.
Selama pelaksanaan RKPD, Jefrizal meminta peran aktif peserta yang hadir guna menyuguhkan yang terbaik untuk perencanaan pembangunan Kota Solok. “Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi sarana koordinasi antar pemangku kepentingan sehingga perencanaan pembangunan Kota Solok tetap menjadi yang terbaik,” ajaknya.
Sementara Kepala Bappeda Kota Solok, Desmon menyampaikan, kondisi Kota Solok berdasarkan capaian pembangunan di 2023. Rata-rata Pendapatan Perkapita Penduduk Kota Solok mencapai Rp67,6 juta dengan angka ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) 0,256. Tingkat ketimpangan pendapatan menujukkan perbaikan tiga tahun terakhir, tahun 2021 tercatat 0,277.
Selama tahun 2023 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di angka 3,72 persen. TPT Kota Solok nomor 3 terendah di Sumatera Barat. “Capaian Pemerintah Kota Solok juga dibarengi dengan komitmen Pemerintah Kota Solok dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan,” tandasnya.