Dalam Perda Lima Puluh Kota nomor 4 rahun 2023 lanjut Bupati menjelaskan, jumlah RRTR yang harus disusun sejumlah 14. RRTR berupa RDTR Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PKK), dan RRTR kawasan strategis. Salah satu kawasan strategis yang akan disusun RDTR nya lanjut Bupati adalah kawasan wisata Lembah Harau.
“Kawasan Lembah Harau merupakan salah satu wisata unggulan di Provinsi Sumatera Barat dan merupakan penyumbang PAD terbanyak dari sektor pariwisata. Selain itu, kawasan Lembah Harau memiliki keunikan bentang alam yang menjadi potensi dan memiliki kawasan perhutanan sosial serta berada bersebelahan dengan kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) kawasan perkotaan Sarilamak,” jelasnya.
Bupati Safaruddin menjelaskan, Pemkab Lima Puluh Kota saat ini sesuai instruksi Kementrian ATR/BPN menggodok Ranper RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yanh telah sampai tahap FGD I Penetapan delineasi dan penjaringan isu kewilayahan. Semoga Peraturan ini dapat dilahirkan sehingga pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW dan dapat jadi acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW serta jadi Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang dan penyusunan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan). (uus)