LIMAPULUH KOTA, METRO–Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo mengatakan, guna mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitasdan berkelanjutan serta mengantisipasi perkembangan wilayah di Kabupaten Lima Puluh Kota, dibutuhkan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) berupa Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Base Approach).
Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang merupakan terjemahan dari visi dan misi Kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang sesuai dengan Perda Lima Puluh Kota nomor 4 tahun 2023 tentang RTRW yaitu untuk mewujudkan Lima Puluh Kota sebagai sentra pertanian dan pariwisata yang berdaya saing didukung pengembangan infrastruktur yang maju, sinergis dan berkelanjutan.
Demikian pokok pikiran penyampaian Bupati Safaruddin saat didapuk jadi pembicara kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), baru-baru ini di Prime Park Convention Center, Pekanbaru.
FGD dengan topik Penyepakatan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan itu diikuti oleh seluruh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dari provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Aceh. Kabupaten Lima Puluh Kota jadi salah satu yang mendapatkan bantuan teknis ini dari kementrian ATR/BPN di Provinsi Sumbar bersama dengan Kabupaten Agam.