AGAM, METRO–Guna untuk meningkatkan dinamika pelaksanaan fungsi dan tugas, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam melaksanakan sharing informasi dan konsultasi ke DPRD Kota Solok, tentang Implementasi Tatib, Kode Etik, Tata beracara dalam pemberian sanksi terhadap Anggota Dewan yang tidak mengikuti sidang Paripurna dan sidang lainnya, yang bertempat di Ruang Komisi II Sekretariat DPRD Kota Solok, Kamis (27/7).
Rombongan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam tersebut disambut oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Solok, Hendrizal.SH.MM beserta Staf.
Sedangkan rombongan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan, Drs.Adrius, Wakil Ketua, Asrizal, serta Anggota Badan Kehormatan diantaranya Edwar H.S Dt.Manjuang Basa, Syafril.SE dan Salman Linover,s erta didampingi oleh Sekretariat Eni Morita, Patmalaili, Andi dan juga Humas DPRD Agam Hasneril.
Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Solok, Hendrizal. SH.MM memaparkan, Badan Kehormatan mempunyai tugas salah satunya yaitu memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik serta meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan oleh anggota DPRD.
“Selain itu Badan Kehormatan juga melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD atau masyarakat, sebagaimana yang telah diatur dalam Tata Tertib Anggota DPRD Kota Solok sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan DPRD Kota Solok Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD,”ungkap Hendrizal.