Lebih lanjut Hendrizal menjelaskan, dalam menjalankan tugas Badan Kehormatan berwenang memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang di lakukan. Termasuk memanggil saksi atau pihak yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain.
“Jika terbukti melanggar, Badan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran sumpah dan janji, dalam hal terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah atau janji dan kode etik Badan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, selain itu Badan Kehormatan akan mengusulkan pemberhentian sementara,”ucapnya.
Hendrizal juga menjelaskan terkait Implementasi Tatib, Kode Etik, Tata beracara dalam pemberian sanksi terhadap anggota dewan yang tidak mengikuti sidang Paripurna dan sidang lainnya sebagaimana telah di atur pada Bab IX tentang Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu dan Pemberhentian pada pasal 123 ayat 3 huruf (a) dijelaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun.
“Selanjutnya pada huruf (d) dijelaskan apabila anggota DPRD tidak menghadiri Rapat Paripurna dan Rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut turut tanpa alasan yang sah. Selanjutnya berdasarkan pasal 124 di atur bahwa pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 di usulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,”jelas Hendrizal. (pry)