STRATEGI peningkatan pengelolaan Sistem Pelaporan Peristiwa Kematian (Simppati) di Pasaman Barat (Pasbar), mendapat apresiasi dan dukungan dari Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH.
”Saya mendukung sepenuhnya gagasan proyek perubahan ini, dan saya juga berharap agar kepala jorong menjadi ujung tombak dalam pelaporan pelaporan peristiwa kematian. Secara rutin dan berkelanjutan melalui aplikasi Sistem Pelaporan Peristiwa Kematian (Simppati) yang telah dibangun,” kata Zudan Arif saat melakukan audiendi Kadis Disduk Capil Pasbar. Hj Yulisna.SH didampinggi Kabid Dafduknya di Jakarta, Kamis (3/10) lalu.
Dikatakan Zudan dengan Simppati, sistem pelaporan peristiwa kematian dapat terlaksana secara tertib, data kematian tercatat secara tertib dalam data base kependudukan serta cakupan akta kematian mengalami peningkatan. ”Kita mengharapkan stakeholder terkait, juga harus komit untuk menjadikan akta kematian sebagai persyaratan pengganti surat keterangan meninggal yang selama ini diberlakukan dalam pelayanan publik pada instansinya. Hal ini sangat penting dalam rangka menciptakan data kependudukan yang akurat ditingkat Kab dan kota, Provinsi bahkan Nasional,”terangnya.
Sementara itu. Bupati Pasbar Yulianto pada kegiatan Launching Aplikasi SIMPPATI di Aula Kantor Bupati Pasbar, 24 September lalu, menyampaikan, bahwa startegi tentang Simppati ini sangat bagus, terutama dalam akurasi data kependudukan. Misalnya, yang berhubungan dengan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan, banyak data masyarakat yang telah menninggal dunia namun masyarakat tersebut masih menjadi tanggungan pemerintah.
”Akibatnya, terjadi kebocoran dana APBD atau APBN. Oleh karena itu, Sistem Pelaporan Kematian ini sangat bangus dalam meningkatkan akurasi data kependudukan di Kabupaten Pasbar khususnya,” kata Yulianto.
Kadis Disdukcapil Pasbar Hj.Yulisna SH. Menjelaskan alasan kenapa harus dilakukan strategi Simpati, pada Disdukcapil Pasbar .”Banyak hal yang menyebabkan pelaporan peristiwa kematian ini, tidak terlaksana sebagaimana mestinya seperti. Masyarakat merasa tidak merasa kepentingan terhadap dokumen akta kematian, dan hanya akan melapor bila membutuhkan. “kata Yulisna.
Tidak hanya itu saja, ada unsur kesengajaan dari masyarakat. Masih ada rasa enggan untuk mengeluarkan anggota keluarga yang meninggal dari Kartu Keluarga. Belum berperannya Kepala Jorong dalam melaporkan peristiwa kematian warganya. Belum dipersyaratkannya akte kematian dalam pengurusan layanan publik lainnya, dimana selama ini hanya mensyaratkan surat keterangan meninggal dari wali nagari” ujar Yulisna.
Bentuk terobosan yang dilaksanakan, dalam rangka mendukung strategi tersebut antara lain, membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Pelaporan Peristiwa Kematian yang antara lain, memuat tentang sistem, mekanisme dan prosedur, dan tata cara pelaporan dan pencatatan peristiwa kematian.
Membuat Pelayanan berbasis Teknologi informasi, dalam bentuk Aplikasi pelaporan peristiwa kematian , secara cepat oleh Kepala Jorong. Melakukan Bimtek dan pembinaan kepada Kepala Jorong, tentang Sistem pelaporan kematian; Memberikan sosialisasi kepada Kasi adminduk kecamatan, wali nagari dan wali nagari persiapan tentang kebijakan sistem Pelaporan Kematian dan teknis administrasi kependudukan. Serta melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa OPD/ Instansi yang berhungan dengan dengan dokumen kematian, seperti: BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, KPU, Dinas Sosial.
Kemudian, memberikan bimtek kepada operator atau petugas terkait dalam internal Dinas Dukcapil. Menyusun SOP Pelaporan Kematian Menguatkan Kerjasama dengan Instansi terkait terutama rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya.
Sehingga dengan strategi tersebut, akan terlaksananya tertib pelaporan peristiwa kematian oleh kepala Jorong, dengan outcame meningkatnya tertib administrasi kependudukan khususnya penerbitan akta kematian menuju terciptanya data yang valid di Kabupaten Pasbar,” ungkap Yulisna. (end)