M.YAMIN, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menertibkan sejumlah reklame yang habis masa tayang yang masih terpasang di seputaran Kota Padang. Papan-papan reklame tersebut dibongkar, dan selanjutnya dibawa ke kantor Bapenda Kota Padang.
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan melalui Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan, Ikrar Prakarsa, brand-brand tersebut sebelumnya sudah diberikan surat panggilan.
“Kita telah memberikan surat panggilan, namun tidak ada balasannya, maka terpaksa melakukan eksekusi pembongkaran. Selain yang habis masa tayang, kita juga melakukan pembongkaran reklame yang tidak berizin,” katanya kepada POSMETRO, Kamis (25/4) siang.
Dijelaskan langkah itu dilakukan Bapenda Kota Padang dalam merealisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sampai April 2024 ini ada target sebesar Rp1,2 miliar.
“Di bulan April ini kita mendapatkan target sebesar Rp1,2 miliar, dan hari ini sudah berhasil didapatkan sebesar Rp990 juta. Ada beberapa hari lagi waktu yang tersisa untuk dikejar,” katanya.
Rata-rata reklame yang ditertibkan Bapenda diback-up Satpol PP Padang ini adalah brand-brand besar yang sudah habis masa tayangnya.