Ikrar juga mengimbau kepada vendor yang mengurus iklan atau reklame brand yang dipasang di Kota Padang untuk dapat mengurus administrasi dan perizinan terlebih dahulu.
“Kami mengimbau kepada vendor, terutama vendor nakal yang memasang iklan terlebih dahulu tanpa adanya izin. Ke depan, vendor terlebih dahulu mengurus perizinannya, baru melakukan pemasangan iklan, kalau tidak maka akan dibongkar,” katanya.
“Selain itu Pemko juga mengimbau kepada pemilik brand-brand untuk mematuhi dan membayar sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang,” tegas Ikrar.
Di sisi lain, tim Bapenda juga melakukan pengawasan terhadap tiang-tiang reklame yang tidak layak, terutama karena cuaca ekstrem yang dapat menyebabkan roboh sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Petugas juga melakukan pengecekan terhadap tiang reklame yang terpasang, yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di cuaca ekstrem ini karena ditakutkan akan roboh,” katanya. (brm)