PADANG, METRO–Tim Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap Tiktokers asal Kota Padang dan Selebgram asal Kota Payakumbuh yang diduga mengendorse atau mempromosikan situs judi online di sosial medianya.
Kedua selebgram yang ditangkap diketahui berinisial ZS (26) berjenis kelamin perempuan, warga Kota Padang dan RSN (20) berjenis kelamin laki-laki, warga Kota Payakumbuh. Dari aksinya itu, pelaku ternyata mendapatkan bayaran Rp 250 ribu setiap postingan mempromosikan judi online.
“ZS ditangkap kosannya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00. Sementara RSN ditangkap di kediamannya di Payakumbuh, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat release di Mapolda Sumbar, Jumat (3/5).
Kombes Pol Alfian menjelaskan, penangkapan pelaku ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar yang menemukan pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan URLhttps://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.
“Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online. Setelah mengamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya, Instagram,” ungkap Kombes Pol Alfian.
Kombes Pol Alfian menuturkan, pelaku RSN memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL:https://indosultan88up.com/home?register&ref=kmPgvai di Story instagramnya. Kemudýian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka.