TAN MALAKA, METRO —Keberadaan salah satu kafe karaoke di kawasan Kecamatan Kototangah, Kota Padang diduga meresahkan warga sekitar. Aktivitas kafe yang menghidupkan musik dengan suara keras hingga larut malam membuat warga makin gerah karena sudah mengganggu ketenangan tempat tinggal mereka.
Mendapat laporan tersebut, petugas Satpol PP langsung bergerak ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan. “Warga sekitar menjadi terganggu waktu istirahatnya karena suara musik dari kafe sangat keras hingga larut malam. Terlebih lagi bagi mereka yang bekerja pada pagi hari karena tuntutan kantor, baik di pemerintahan maupun kantor swasta,” ujar Kepala Seksi Bina Potensi (Binpot) Pol PP, Suwondo bersama Kasi Kerja Sama Pol PP, Okta Purnama, saat mendatangi kafe yang berada di kawasan jalan Bypass Kilometer 17, Kecamatan Koto Tangah.
Dalam kesempatan itu, Satpol-PP tidak serta Merta melakukan tindakan terhadap pemilik usaha, namun lebih mengarah kepada tindakan preventif dan mengingatkan tentang aturan yang berlaku di Kota Padang, Senin (29/1) dinihari WIB.
“Tindakan preventif sudah dilakukan. Pemilik usaha diingatkan agar tidak lagi menghidupkan musik terlalu keras, yang bisa mengganggu warga,” lanjut Suwondo.