Selain itu dia juga menambahkan, pemilik usaha diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Perda TDUP.
“Kita berikan surat panggilan kepada pengelola agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP serta membawa surat izin tempat usahanya jika dimiliki,” tambah Suwondo.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra berharap, kepada seluruh pelaku usaha kafe karaoke atau sejenisnya, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan ikut dalam menjaga trantibum di sekitar lingkungan tempat usahanya.
“Kita mengimbau kepada seluruh pemilik kafe karaoke agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan tetap melengkapi surat izin usahanya sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang, kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar tempat tinggalnya,” tutup Chandra. (brm)