PARIAMAN, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar gencar mensosialisasikan tentang pajak daerah. Sosialisasi dilaksanakan Kamis hingga Jumat (7-8/12) di salah satu rmah makan di Kota Pariaman.
Sosialisasi juga melibatkan Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni Dt Gadang. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bapenda Provinsi Sumbar, Plt. Kepala Bidang (Kabid) Retribusi dan Pendapatan Lain-lain, A. Suhendri, S.Kom, M.Sc.
Suhendri menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 4 Tahun 2011 terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.
Sementara sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 pasal 4 ayat 1 pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, pajak alat berat (PAB), opsen pajak MBLB.
“Perolehan pajak yang terbesar di Sumbar yakni, PKB. Kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor dapat di akses secara online menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional),” terangnya.
Sementara, Kepala UPTD PPD Kota Pariaman, Nina Nadjmir, SE menambahkan penjelasan tentang Kantor Samsat dan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota ada sembilan objek pajak. Yaitu, PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, PAT, pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, opsen BBNKB.
Upaya memberikan pelayanan baik terus diberikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Seperti, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan program 5 Untung yang akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2023.
Sementara, Penanggungjawab Jasa Raharja Kota Pariaman, Zaki Putra mengatakan, PT. Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan negara dalam program jaminan kecelakaan penumpang umum dan program jaminan kecelakaan lalu lintas jalan.