SITINJAU, METRO–Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada jalur Sitinjau Lauik.
Dikatakannya, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei lalu.
“Pengalihan itu mulai berlaku Senin depan, tanggal 20 Mei,” ungkap Gubernur Mahyeldi, Kamis (16/5).
Semenatara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut batu bara, Crude Palm Oil (CPO), semen, dan sirtukil (pasir, batu,dan kerikil) serta bahan bangunan lainnya.
Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.
“Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan,” tegasnya.