PADANG, METRO–Aktivitas kegiatan ke luar daerah bagi sekolah di jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP di seluruh Kota Padang resmi di batasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang. Larangan tersebut yakni Perpisahan dan Dharmawisata ke Luar Kota.
Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova menyebut larangan tersebut dibuat mengingat kondisi cuaca dan bencana alam yang belakangan ini sering kali terjadi di beberapa wilayah di Sumbar.
Katanya, Disdikbud Padang telah mengeluarkan surat edaran tentang hal itu agar dapat dipatuhi oleh seluruh sekolah tingkat SD, hingga SMP se-kota Padang.
Larangan tersebut tertuang dalam SE nomor 400.3/32/Dikbud -Pdg/V/2024 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Yopi Krislova, SH, MM, tertanggal 14 Mei 2024.
Yopi mengatakan, imbauan yang diberikan untuk tidak berkegiatan di luar daerah ini berlaku hingga batas waktu yang belum di tentukan, untuk itu dia meminta kepada pihak sekolah untuk mematuhi imbauan tersebut.
“Saat ini, kami tegaskan bahwa untuk kegiatan Dharmawisata/Perpisahan/Wisata Edukasi dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan di luar kota Padang yang melibatkan peserta didik dan Guru dan Tenaga Kependidikan agar ditiadakan hingga waktu yang belum ditentukan,” katanya
Dia juga mengatakan bahwa, SE tersebut diterbitkan sebagai bentuk sikap responsif Pemko Padang terkait bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Sumbar belakangan ini.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumatera Barat lebih dulu mengeluarkan edaran larangan bagi sekolah untuk melaksanakan darmawisata, study tour atau sejenisnya yang melibatkan siswa dan guru. Larangan itu berkaitan dengan kondisi Sumbar yang rawan bencana akibat cuaca ekstrem.