AIEPACAH, METRO–Kabar baik bagi warga Kota Padang yang mengalami penunggakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Selama dua bulan penuh, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang memberikan dispensasi penghapusan denda untuk PBB-P2.
Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan mengatakan program tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2023 hingga 30 September 2023. “Program ini dalam dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-78 dan HUT ke-354 Kota Padang,” ujar Yosefriawan, Kamis (3/8).
Ia mengungkapkan dengan program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda.
Laman 1 dari 2