PASAR RAYA, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang bersama Tim SK-4 dan Satpol-PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah papan iklan/reklame kepada wajib pajak yang belum membayar pajak iklan, Kamis (8/6), di sejumlah toko yang berada di Pasar Raya Padang da Belakang Olo.
“Kita menertibkan wajib pajak, ataupun iklan/reklame yang belum membayar pajak reklame. Sesuai dengan Perwako No 89 tahun 2021, setiap pemasangan reklame harus ada izin sebelum dipasang,” kata Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bependa, Arisman, Kamis (8/6).
Pantauan POSMETRO di lapangan, toko-toko yang ditertibkan papan iklannya rata-rata berukuran 1,5×4 meter. Sebelum ditertibkan, petugas Bapenda mendatangi pemilik toko untuk berkoordinasi dan memberitahu bahwa papan iklan toko akan ditertibkan dan bisa diambil kembali setelah menyelesaikan kewajiban pajak.
Setidaknya ada 9 toko yang didatangi Bapenda beserta tim. Bapenda menargetkan potensi PAD dari iklan/reklame ini sebanyak Rp40 juta. Dari 9 toko tersebut, satu diantaranya membayar langsung pajak beserta denda reklamenya kepada petugas, karena tidak ingin reklamenya diangkut.