TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Padang kembali lakukan tindakan tegas kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Sebanyak tiga unit gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) diangkut ke Mako Satpol PP Padang pada Kamis (20/10).
Kabid Tibum Tranmas Pol PP, Deni Harzandy menerangkan, penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, bersama personelnya melakukan pengawasan terhadap Pelanggaran Perda di seputaran kawasan Kota Padang.
”Saat lakukan pengawasan, petugas mendapati tiga gerobak milik PKL yang sengaja ditinggal di atas fasilitas umum. Di antaranya di kawasan Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, kita tertibkan satu unit gerobak bermotor. Lalu di jalan Samudra dua unit gerobak juga ditertibkan petugas,” ucapnya.
Ia mengatakan, tiga unit gerobak serta satu unit kursi dan tiga meja dibawa ke Mako Satpol PP Padang, jalan Tan Malaka, No 3 C Padang. “Untuk barang bukti yang telah kita amankan, kita serahkan ke PPNS untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Pol PP Padang Mursalim menyampaikan, dalam menciptakan ketertiban serta ketentraman maka Satpol PP Padang intens lakukan Pengawasan terhadap pelanggaran Perda, untuk menciptakan kondisi yang indah dan tertib di wilayah Kota Padang.
”Kita kerahkan personel Satpol PP Padang setiap harinya untuk melakukan pengawasan secara intens terhadap pelanggaran Perda, jika saat melakukan pengawasan ditemukan pelanggaran, petugas akan langsung berikan tindakan tegas, atau bisa saja di tipiringkan,” ungkapnya
Ia mengimbau, kepada pedagang agar tidak meletakkan barang dagangan diatas fasilitas umum. “Tidak ada larangan untuk berjualan, berjualanlah ditempat yang seharusnya, janganlah meletakkan barang dagangan di atas fasilitas umum, apalagi sengaja meninggalkannya, mari bersama sama kita saling menjaga untuk Kota Padang yang tertib dan lebih tertata,” paparnya.(ade)