SAWAHAN, METRO–DPRD Padang tetap menjalankan hak interpelasinya terhadap Wali Kota Padang Hendri Septa. Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada wali kota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
Interpelasi dilakukan karena Wali Kota Hendri Septa dinilai gagal dalam menjalankan amanah untuk membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dibuka oleh pemerintah pusat. Imbasnya, sebanyak 1.228 orang guru honorer yang lulus passing grade tidak mendapat formasi untuk diangkat sebagai guru PPPK di Kota Padang.
“Kita akan tetap menjalankan interpelasi kepada wako. Secepatnya akan kita bawa kedalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang untuk menjadi agenda dalam rapat paripurna,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial pada, Jumat (2/9).
Sebelumnya, 8 orang anggota DPRD Kota Padang dari 4 fraksi yang berbeda di DPRD Padang menyerahkan permintaan interpelasi ke ketua DPRD Padang. Empat fraksi tersebut adalah Fraksi PKS, Gerindra, fraksi Persatuan Berkarya NasDem, dan Fraksi Demokrat.
Ia menambahkan, yang bisa menggagalkan interpelasi ada dua cara, pertama jika para inisiator interpelasi mundur dan menyisakan kurang dari tujuh orang. Kemudian, rapat internal paripurna DPRD yang menjadikan interpelasi tidak tercapai.
“Jika interpelasi terhadap wako dibatalkan secara politik itu sah-sah saja. Tetapi kami sebagai inisiator bagaimanapun bertanggung jawab sebagai wakil rakyat membela hak guru-guru honorer yang telah lulus passing grade. Biar masyarakat gang menilai jika hak interpelasi ini gagal secara politik,” tutupnya. (ade)