PADANG, METRO–Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyebut telah mendeteksi keberadaan pengikut Khilafatul Muslimin di wilayah hukumnya. Bahkan, anggota dari organisasi keagamaan yang memiliki paham bertetangan dengan Pancasila ini tersebar di beberapa daerah di Sumbar.
Meski sudah terdeteksi, Irjen Pol Teddy tidak langsung melakukan tindakan hukum terhadap pengikut organisasi tersebut. Namun, pihaknya melakukan langkah persuasif agar mereka tidak melakukan kegiatan-kegiatan provokatif menyabarkan paham-paham yang terlarang.
“Alhamdulilah, kelompok ini koperatif dan mengikuti apa yang kita mau. Agak berbeda dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain,” ujar Irjen Pol Teddy usai kegiatan pemusnahan barang bukti sabu di Polres Kota Bukittinggi, Rabu (15/6).
Menurut Irjen Pol Teddy, pihaknya masih terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap pengikut kelompok Khilafatul Muslimin di Sumbar. Menurutnya, sejauh ini pengikut Khilafatul Muslimin di Sumbar, terutama di Padang dinilai mengikuti apa yang diintruksikan.
“Saya lakukan langkah persuasif kepada mereka agar tidak melakukan gerakan-gerakan atau langkah langkah yang provokatif seperti yang telah viral di daerah lain,” sambungnya.
Teddy mengungkapkan, tidak akan sungkan-sungkan dan menindak tegasnya apabila pengikut Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan provokatif di Sumbar.
“Apabila itu dilakukan oleh mereka, saya pun mungkin akan menerapkan hukum yang lebih keras dari pada Polda lain,” tegasnya.
Saat ditanyakan terkait jumlah pengikut Khilafatul Muslimin di Sumbar, Irjen Pol Teddy tak merincikannya. Namun, menurut jenderal bintang dua itu, mereka terpusat di Kota Padang.
“Data detail saya tidak tahu pasti, ada di handphone saya. Sementara ada beberapa Kota, pusatnya salah satunya di Kota Padang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6).
Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan. (rgr)