PESSEL METRO–Digelar di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (24/4/2024) Pukul 11.00 Wib, Sidang lanjutan dugaan ijazah palsu Pasal 520 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan terdakwa It. Arman, dengan agenda mendengarkan putusan Hakim.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Y.Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum Rizky Al Ikhsan, Kuasa Hukum terdakwa Kurniadi Aris. Dan, terdakwa It. Arman.
Pantuan Posmetro diruang persidangan, hadir keluarga It.Arman, saudara dan pendukung It. Arman. Memberikan dukungan semangat.
Hakim Ketua Y.Teddy Widoartono membacakan putusan. Dihadapan Jaksa Penuntut Umum Rizky Al Ikhsan, Kuasa Hukum terdakwa Kurniadi Aris. Dan, terdakwa It. Arman.
Dalam isi putusan tersebut, Hakim Ketua berpendapat. Berdasarkan keterangan para saksi dihadirkan dalam persidangan, keterangan saksi ahli, bukti – bukti dihadirkan. Juga fakta – fakta selama persidangan.
Melalui beberapa proses persidangan telah berjalan, maka Pengadilan Negeri Pesisir Selatan No : 32/ Pidsus/ 2024/ PN Painan,.tentang dugaan ijazah palsu, Pasal 520 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak memenuhi syarat formil, atau dianggap gugur.
Beberapa persyaratan formil dalam perkara ini tidak lengkap, dan apa dilaporkan saudara terlapor dalam berkas perkara ke Polres Pessel sudah melampui waktu 7 hari.
Usa membacakan putusan Hakim Ketua Y.Teddy Widoartono memberikan waktu 7 hari pada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) , menyiapkan memori banding.
Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum Rizky Al Ikhsan dihadapan Hakim Ketua dan Penasehat Hukum terdakwa akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Painan.
Sementara itu, Kuasa Hukum It.Arman, Kurniadi Aris usai sidang putusan pada sejumlah awak media mengepresiasi atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, telah memutus secara adil, berimbang dan sesuai fakta serta bukti didalam persidangan.
Kurniadi mengatakan, apa di dakwakan terhadap klienya pasal 520 Undang – Undang Nomor.7 Tahun 2017 Pemilihan Umum terkait dugaan ijazah palsu tidak terbukti. Dan ditolak, pandangan Hakim Ketua berpendapat cacat formil, karena tidak memenuhi unsur formil ataupun materil.
Lebih lanjut, dalam laporan disampaikan terlapor tersebut juga tidak ada surat laporan dari Polres Pessel, dan Majelis Hakim berpandangan jika dakwaan tersebut cacat formil.
Menanggapi banding akan dilakukan JPU, Kurniadi menghormati proses hukum. Tentunya, akan melihat isi memori banding, Dan, kita akan siapkan juga jawaban atas banding JPU.