JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero), Labuan Nababan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (26/4). KPK mencecar Labuan Nababan terkait pengelolaan investasi dana Taspen sebesar Rp 1 triliun.
Hal ini didalami tim penyidik KPK, lantaran KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi adanya kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Labuan Nababan (Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT TASPEN (Persero) periode 1 Maret 2021 sampai sekarang), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/4).
KPK juga sebelumnya telah memeriksa Wakil Komisaris Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN), Iqbal Latanro, Selasa (2/4). Ia didalami tim penyidik terkait proses pengelolaan investasi di PT. Taspen, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen pada periode 2013-2020.
Penyidik juga mendalami hal yang sama kepada Genta Wira Anjalu selaku Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management tahun 2019. Genta dan Iqbal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka dimaksud.
Lembaga antikorupsi menduga jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.