SAWAHAN, METRO
Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Senin (1/2). Ketiga ranperda yang diusulkan yakni, Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang No:19 tahun 2012 tentang Tera dan atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan perlengkapannya.
Ketiga ranperda yang disampaikan itu tidak lain adalah sebagai komitmen Pemko dalam upaya mencari peningkatan sumber pendapatan daerah ke depan. Selain itu untuk pengelolaan keuangan daerah yang profesional sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kota Padang.
“Kita tentu berharap, dalam nota penjelasan yang disampaikan pada rapat paripurna dewan ini semoga dapat dibahas dalam tahapan sidang berikutnya oleh DPRD. Tentunya, sesuai mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan,” paparnya.
Ia mengungkapkan, ketiga ranperda yang disampaikan intinya adalah sebagai bentuk upaya penyesuaian ke depan. Dimana, mungkin ada hal-hal yang perlu disesuaikan untuk memudahkan masyarakat dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. ”Bagaimana ranperda ini bisa mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sebutnya.
Anggota Komisi I DPRD Budi Syahrial mengatakan, ranperda berguna untuk meningkatkan PAD. Sehingga, mewujudkan retribusi untuk lebih maksimal dan terealisasi.
Anggota Komisi IV Zulhardi Z Latief mengatakan, ranperda penting agar apa yang diinginkan Kota Padang sesuai harapan. ”Ranperda ini semoga bermanfaat bagi warga,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Syafrial Kani mengatakan, ketiga ranperda adalah usulan dari Pemko. ”Kami berharap, pembahasan ranperda alot serta bisa terimplementasikan dengan konkret dan nyata,” ucapnya.
Ia mengatakan, ketiga ranperda dibutuhkan oleh pemerintah dan warga. “Mengenai apa-apa saja nanti, yang menjadi masukan terkait Ranperda ini, nanti akan disampaikan dalam paripurna selanjutnya. Karena pasti ada poin yang menjadi masukan DPRD ke pemerintah terhadap Ranperda ini agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” sebutnya.
Ia berharap, dalam pembahasan selanjutnya, ranperda dapat menjadi perda, yang akan dijadikan sebagai payung hukum dan mengisi regulasi di lingkungan Pemko Padang. (ade)