SAWAHAN, METRO
Pemko Padang akan menyampaikan tiga ranperda ke DPRD Padang pada Sidang Paripurna Istimewa, Senin (1/2). Tiga Ranperda itu adalah Ranperda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tera atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapannya.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, tiga ranperda itu memang perlu dibahas dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di Pemko Padang dengan legislatif. Dimana nanti pelaku usaha memiliki regulasi yang sah dalam mengelola usahanya.
“Kita ingin usaha pelaku usaha tak terganggu ke depannya lagi,” ujar kader Gerindra ini, Minggu (31/1).
Ia menyampaikan, sebelum disahkan, konsep yang dibuat pada tiap-tiap ranperda harus jelas dan matang. Supaya kekeliruan tak terjadi dan ranperda yang akan disetujui nanti realisasinya berjalan dengan baik.
“Jangan sampai setelah jadi perda nanti, masalah baru muncul olehnya. Ini kan tak benar,” ucapnya yang juga Ketua DPC Gerindra Padang ini.
Ia meminta kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang ditetapkan nanti. Supaya keamanan terwujud dan pelaku usaha tak disanksi jika bersalah. (ade)